Polri

Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

Taufik Hidayat
×

Polsek Tarogong Kidul Serahkan Bayi Laki-Laki Berusia 7 jam kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(10-juni-2026), Bayi laki-laki yang diperkirakan berusia 7 jam yang sebelumnya ditemukan oleh warga dan diamankan oleh pihak kepolisian, secara resmi diserahkan oleh Polsek Tarogong Kidul kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Proses penyerahan berlangsung di Puskesmas Pembangunan, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto,S.H,kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Garut, Ganjar Nugraha, S.E.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan cepat yang dilakukan jajaran Polsek Tarogong Kidul setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seorang bayi laki-laki di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan awal, bayi tersebut kemudian diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan perlindungan, perawatan, dan pendampingan lebih lanjut.

Dalam proses penyerahan tersebut turut disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul IPTU Ari Hartono, S.E., serta AIPDA Ara Suhara Mustofa, S.IP. Kehadiran para personel kepolisian dan pihak Dinas Sosial menjadi bentuk sinergitas antarinstansi dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang membutuhkan perhatian khusus.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto S.H, menyampaikan bahwa keselamatan dan masa depan bayi tersebut menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Garut agar bayi mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperoleh hak-haknya sebagai anak.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Garut, Ganjar Nugraha, S.E., menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur, termasuk pendampingan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar bayi, serta koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kondisi dan masa depan bayi tersebut mendapatkan perhatian yang optimal.

Penyerahan bayi ini menjadi bukti nyata kepedulian masyarakat serta gerak cepat aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sosial kemasyarakatan, khususnya yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Diharapkan bayi tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta memperoleh masa depan yang lebih baik melalui penanganan yang diberikan oleh instansi terkait.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 00:28 Tanggal 11 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912