DaerahPolri

Polsek Karangpawitan Tertibkan Knalpot Brong, 5 Pelanggar Terjaring Razia

Abah Rohman
0
×

Polsek Karangpawitan Tertibkan Knalpot Brong, 5 Pelanggar Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat serta menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif, Polsek Karangpawitan Polres Garut melaksanakan kegiatan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis.

Razia dipimpin oleh Kapolsek Karangpawitan AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H., bersama anggota Polsek Karangpawitan di Jalan Raya Karangpawitan, Kabupaten Garut. Senin (7/9/2026).

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan roda dua yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 5 (lima) unit knalpot brong/tidak sesuai standar.

Kapolsek Karangpawitan AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Kami mengimbau kepada para pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas, ujar Kapolsek.

Polsek Karangpawitan akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Karangpawitan. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 17:29, tanggal 07 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan