BAZNAS Kabupaten Agam Salurkan Rp 187,2 Juta untuk 91 Mustahik di 10 Kecamatan
AGAM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Agam kembali melaksanakan pendistribusian zakat rutin bulanan. Pada Rabu, 09 September 2026, BAZNAS menyalurkan bantuan kepada 91 orang mustahik yang tersebar di 10 kecamatan.
Kegiatan pendistribusian dilaksanakan di Mushalla Kantor Pelayanan Terpadu Belakang Balok.Dalam kesempatan itu ketua Baznas Agam Bapak Isman imran menekankan kepada para mustahik untuk memamfaatkan zakat ini sebagai mestinya sesuai dengan proposal yang di ajukan hal ini senada dengan yang di sampaikan Bupati Agam yang di wakili Sataf Ahli politik dan hukum Dandi Pribadi.
Sebanyak 10 kecamatan penerima manfaat meliputi Kecamatan Malalak, IV Koto, Banuhampu, Sungai Pua, Candung, Ampek Angkek, Baso, Tilatang Kamang, Kamang Magek, dan Palupuh.
Total zakat yang disalurkan pada periode ini mencapai Rp 187.200.000 yang terbagi dalam lima program unggulan BAZNAS Kabupaten Agam:
1. Agam Peduli: 5 orang dengan total Rp 20.700.000
2. Agam Makmur: 38 orang dengan total Rp 110.700.000
3. Agam Sehat: 9 orang dengan total Rp 11.600.000
4. Agam Cerdas: 27 orang dengan total Rp 26.700.000
5. Agam Taqwa: 13 orang dengan total Rp 17.500.000
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Setdakab Agam Bpk Yunilson, Staf Ahli Bpk Dandi Pribadi, Kasi Zahwa Kemenag Ibu Mutia Farina, Kabag Kesra Bpk Zufren, perwakilan dari 7 kecamatan, serta tim protokol dan Tim BAZNAS Kabupaten Agam.
Melalui program rutin ini, BAZNAS Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam.
@sikumbang
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
REGULASI & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber



