NasionalUtama

Perjanjian RI–AS Ancam Media Nasional, Disoroti Dewan Pers

FAAL Redaksi
0
×

Perjanjian RI–AS Ancam Media Nasional, Disoroti Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Perjanjian RI–AS Ancam Media Nasional, Disoroti Dewan Pers
Perjanjian RI–AS Ancam Media Nasional, Disoroti Dewan Pers ( Dokumen Dewan Pers)

JAKARTA, 26 Februari 2026 – Perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu kekhawatiran komunitas pers. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai sejumlah klausul, khususnya terkait perdagangan digital, berpotensi melemahkan perlindungan industri media nasional dan berdampak pada kualitas jurnalisme.

Dewan Pers Soroti Klausul Perdagangan Digital

Pernyataan itu disampaikan Abdul Manan dalam diskusi bertajuk Pembahasan Dampak dan Sikap Komunitas Pers terhadap Perjanjian Perdagangan RI–AS di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, Pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut mengatur bahwa Indonesia tidak dapat mewajibkan penyedia layanan digital atau platform asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model bagi hasil lainnya.

“Kalau dari perspektif saya, dalam konteks ini memang lebih banyak yang menyuarakan penolakan,” ujar Abdul Manan, Kamis (26/2/2026).

Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menggeser posisi tawar perusahaan pers nasional dalam bernegosiasi dengan raksasa platform digital global.

Beririsan dengan Perpres 32/2024

Klausul dalam perjanjian itu dinilai beririsan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres 32/2024).

Dalam Pasal 7 Perpres 32/2024, diatur empat bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, serta bentuk perjanjian lainnya.

Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto, menegaskan bahwa tiga dari empat poin tersebut berpotensi terdampak langsung.

“Dalam perjanjian RI–AS secara jelas disebutkan tidak ada lagi kewajiban lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data pengguna. Padahal tiga dari empat poin itu diatur dalam Pasal 7 Perpres 32/2024,” ujarnya.

Jika ketentuan berubah dari mandatory menjadi voluntary, menurut Suprapto, maka dukungan terhadap media akan sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal platform.

Dampak terhadap Ekosistem Jurnalisme

Perubahan itu dinilai tidak hanya berdampak pada model bisnis media, tetapi juga pada kualitas informasi publik. Selama ini, regulasi dirancang untuk menciptakan ekosistem yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers.

“Perpres ini dibuat untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” kata Suprapto.

Abdul Manan juga membuka kemungkinan langkah hukum jika perjanjian telah diratifikasi. Namun, ia menilai upaya tersebut baru relevan setelah proses legislasi selesai.

Peran DPR dan Sikap Komunitas Pers

Direktur Eksekutif Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Elin Y Kristanti, menegaskan bahwa perjanjian internasional tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan DPR.

“Hari ini AMSI akan merilis pernyataan sikap. Kami berharap semakin banyak organisasi yang juga menyampaikan rilis. Kita harus bersuara,” ujarnya.

Ia menambahkan, diskusi dan penyampaian aspirasi ke DPR menjadi langkah strategis sebelum ratifikasi dilakukan.

“Kita tidak bisa hanya berharap pada niat baik. Regulasi tetap diperlukan untuk melindungi ekosistem pers dan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Isu ini menjadi ujian keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri media nasional di era ekonomi digital global.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 00:32 Tanggal 27 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912