Pertahanan Keamanan dan KetertibanTNI

Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan I Ke Panglima TNI

Aninggell
0
×

Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan I Ke Panglima TNI

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan I Ke Panglima TNI

WARABELANEGARA, Jakarta || Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono,S.E.,M.M., memimpin Upacara dan menerima penyerahan Jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) dari Laksamana Madya TNI Muhammad Ali, bertempat di Subden Mabes TNI, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Acara sertijab, serah terima jabatan tersebut terkait dengan ditunjuknya Laksdya TNI Muhammad Ali sebagai Kepala Staf Angkatan Laut oleh Presiden RI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono. Jabatan Pangkogabwilhan I diserahkan kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono karena belum ada pejabat definitifnya.
Prosesi serah terima jabatan Pangkogabwilhan I tersebut  ditandai dengan menyerahkan Pataka Kogabwilhan I (Tri Dharma Yudha Sakti), juga tongkat komando dan penanggalan tanda Jabatan dan penandatanganan Berita Acara, serta dilanjutkan dengan laporan resmi Pangkogabwilhan I kepada Panglima TNI.
Turut hadir pada acara tersebut yaitu, Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, Kapuspen TNI Laksda TNI Kisdiyanto dan Aspers Panglima TNI Marsda TNI Samsul Rizal, S.I.P.,M.Tr (Han).(puspen TNI)

https://pulbaket.com/pangkogabwilhan-i-dapat-penganugerahan-gelar-dato-dari-sultan-kerajaan-bentan/
danakirtimedia
https://wartabelanegara.com/pangkogabwilhan-i-pimpin-sertijab-pejabat-utama-kogabwilhan-i/
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 19 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 17:48 Tanggal 28 Desember 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912