Banda Aceh, 8 Desember 2025 Aksi donasi PPSSI digelar sebagai respon cepat atas instruksi Ketua Umum untuk membantu warga yang terdampak bencana di Aceh dan Sumatera Utara, dengan penyaluran langsung di lapangan.
Instruksi Ketua Umum PPSSI Gerakkan Aksi Kemanusiaan
Aksi donasi PPSSI merupakan gerakan cepat yang diputuskan langsung oleh Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Sentral Sterilisasi Indonesia (PPSSI), Nina Kirana Putri, S.Kp., MMRS. Beliau menginstruksikan agar PPSSI terlibat aktif membantu masyarakat terdampak bencana di Aceh dan Sumatera Utara.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum menunjuk M. Ganjar Priyadi Raharja, S.Sos., yang menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP PPSSI, sebagai Koordinator Pelaksana atau Person in Charge (PIC) kegiatan. Penunjukan ini dilakukan agar proses penggalangan hingga penyaluran bantuan berjalan terfokus dan profesional.
Koordinasi Terpusat di Bawah Bendum DPP PPSSI
Sebagai PIC, Ganjar bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan kegiatan, mulai dari penggalangan dana internal, komunikasi dengan relawan di daerah, hingga distribusi bantuan secara langsung kepada warga terdampak bencana.
Penggalangan dana dilakukan melalui anggota PPSSI di berbagai daerah, jajaran pengurus DPD–DPP, serta para relawan sterilisasi. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp14.850.000.
Penyaluran Bantuan Tahap Pertama untuk Warga Aceh
Distribusi Langsung Tanpa Melalui Posko
Pada 5 Desember 2025, PPSSI menyalurkan donasi tahap pertama sebesar Rp7.000.000 kepada warga terdampak bencana di Aceh. Bantuan diberikan secara langsung ke rumah-rumah warga yang membutuhkan, tanpa melalui posko bencana, agar penyaluran berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Isi Bantuan untuk Kebutuhan Pokok Mendesak
Bantuan pertama berisi makanan siap saji, air mineral, serta obat-obatan. Paket bantuan diprioritaskan untuk lansia, keluarga dengan balita, dan warga yang kehilangan tempat tinggal atau tidak dapat mengakses bantuan posko.
Kepala Desa Gampong Meunasah Tuha menyampaikan apresiasi kepada PPSSI:
“Bantuan dari PPSSI sangat berarti bagi kami. Semoga seluruh tim PPSSI mendapat kesehatan dan keberkahan atas bantuan yang diberikan.”
Ucapan terima kasih juga datang dari legislator DPRK Pidie Jaya, Kevin, yang menilai aksi PPSSI sangat membantu warga terdampak.
Penyaluran Tahap Kedua untuk Sumatera Utara
Disalurkan pada 7 Desember 2025
Donasi tahap kedua sebesar Rp7.800.000 disiapkan untuk warga terdampak bencana di wilayah Sumatera Utara. Penyaluran dipimpin langsung oleh tim PPSSI di bawah koordinasi PIC.
Bantuan Disesuaikan dengan Kebutuhan Lapangan
Jenis bantuan untuk Sumut terdiri dari makanan instan, air mineral, serta obat-obatan. Pemilihan barang dilakukan berdasarkan laporan kebutuhan dari relawan di lokasi, sehingga bantuan dapat menjawab situasi darurat yang dihadapi masyarakat.
PPSSI Perkuat Peran sebagai Organisasi Peduli Kemanusiaan
Gerakan donasi PPSSI di Aceh dan Sumatera Utara mempertegas komitmen organisasi sebagai bagian dari gerakan kemanusiaan nasional. PPSSI tidak hanya berfokus pada peran profesional di bidang sterilisasi, tetapi juga hadir dalam membantu masyarakat saat terjadi bencana.
Ke depan, PPSSI berencana memperluas koordinasi lintas daerah serta memperkuat peran relawan agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, terstruktur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.(Aninggel)
Turnamen Futsal Praktisi Sterilisasi Digelar DPD PPSSI Jabar
Pelantikan Pengurus DPD PPSSI Jabar Dipimpin Ketua Indrayana

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 04:50 Tanggal 08 Desember 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


