Sukahurip, Garut, 4 November 2025 Pemerintah Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, sedang melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang berhak menerima. Bantuan ini bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp 1.200.000 untuk periode bulan Juli hingga Oktober. Total ada 41 KPM yang akan menerima bantuan ini.
Dengan total penyaluran BLT sebesar Rp 49.200.000, bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sukahurip dan membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pemerintah Desa Sukahurip berkomitmen untuk menyalurkan bantuan ini secara transparan dan tepat sasaran.
Menurut Kasi PMD, Indra Arica Rahman, “Bantuan Langsung Tunai ini diharapkan dapat digunakan oleh warga untuk membeli sembako dan kebutuhan sehari-hari, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka.”
Kegiatan penyaluran BLT ini dihadiri oleh Kasi PMD, Indra Arica Rahman, Pendamping Kecamatan Pedi Ahmad, dan Pendamping Desa Yusup Sip. Mereka memastikan bahwa proses penyaluran bantuan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan warga Desa Sukahurip dapat lebih mandiri dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik. Pemerintah Desa Sukahurip akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan memberikan pelayanan yang terbaik.
(Undang Wiga)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:16 Tanggal 04 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

