Daerah

Pastikan Kesehatan Angggota, Polres Mojokerto Lakukan Rikkes

Fahria
0
×

Pastikan Kesehatan Angggota, Polres Mojokerto Lakukan Rikkes

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Mojokerto Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Mojokerto , WBN- Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan personel Polres Mojokerto, Seksi Dokkes Polres Mojokerto bekerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim melakukan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Berkala.

Diikuti oleh seluruh anggota Polri dan ASN Polres dan jajaran, Rikkes Berkala ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 14-15 Februari 2022 yang bertempat di Poliklinik Bhayangkara Polres Mojokerto dan diatur secara bergiliran guna mencegah terjadinya kerumunan serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti pepatah yang mengatakan, ‘Mens Sana in Corpore Sano’ yang berarti ‘Dalam Tubuh yang Sehat terdapat Jiwa yang Kuat’ menjadi dasar dilaksanakannya Rikkes Berkala ini sebagai upaya untuk mempertahankan kebugaran seluruh anggota Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, Rikkes berkala ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian institusi Polri terhadap kesehatan anggota, dimana Rikkes berkala ini dilaksanakan dua kali dalam setahun.

“Hari ini adalah hari kedua pelaksanaan Rikkes Berkala. Hal ini sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan anggota. Apabila ada yang memiliki gangguan kesehatan, akan diberi surat rujukan ke RS Bhayangkara untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolres, Selasa (15/02).

 

Pastikan Kesehatan Anggota / WARTABELANEGARA

Berita Lainnya : Polres Bengkalis akan lakukan Giat Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Media Partner : https://pulbaket.com/kapolres-karawang-timsus-kasus-penganiayaan-wartawan-di-bentuk/

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 4 Oktober 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Jam 16:45 Tanggal 15 Februari 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912