GadgetTeknologi InformasiUtama

Mulai Tanggal 24 Oktober 2022, Beberapa Pengguna Handphone Tidak Bisa Membuka Whatsapp

Aninggell
0
×

Mulai Tanggal 24 Oktober 2022, Beberapa Pengguna Handphone Tidak Bisa Membuka Whatsapp

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Mulai Tanggal 24 Oktober 2022, Beberapa Pengguna Whatsapp Tidak Bisa Membuka Aplikasi, Karena Ini Sebabnya :

JAKARTA,WBN  — Perlu diketahui, Beberapa pengguna WhatsApp kemungkinan tidak bisa lagi membuka aplikasi perpesanan tersebut per Senin, 24 Oktober 2022. Hal tersebut terjadi lantaran WhatsApp akan mulai menghentikan dukungan untuk beberapa ponsel tertentu.

Bagi pengguna Apple, WhatsApp akan mulai menghentikan dukungannya di ponsel yang mengusung iOS 10 dan iOS 11.

Sementara untuk pengguna Android, mereka wajib menggunakan sistem operasi minimal versi Jelly Bean atau Android 4.1 untuk tetap bisa menikmati WhatsApp di ponsel mereka.

Namun jika ponsel Android kamu merupakan HP keluaran 2017 ke atas, maka kamu aman sebab sistem Androidnya sudah lebih dari 4.1.

Aplikasi WhatsApp down total pada Selasa, 25 Oktober 2022. Pengguna tidak bisa mengirim pesan secara personal maupun grup. Layanan voice dan video call juga tak bisa di pakai. Dampak ini di alami oleh pengguna yang memakai aplikasi WhatsApp maupun WhatsApp Web.

Di ketahui Netizen di hebohkan oleh Gangguan WhatsApp mulai terjadi pada Selasa sekitar jam 14.03 WIB. Situs web DownDetector menerima banyak laporan WhatsApp down sekitar pukul 14.05 WIB.

Gangguan ini terjadi secara global. Belum ada keterangan resmi dari WhatsApp.

Beberapa pengguna WhatsApp melaporkan gangguan ini di media sosial Twitter.

Penulis : FA

Berita Lain : Whatsapp Down di Beberapa Negara, Tidak Bisa Kirim Pesan Ini Sebabnya

Media Partner : Aplikasi Whatsapp Down Tidak Bisa Digunakan, Ternyata

 

Mulai Tanggal 24 Oktober 2022 /
Warta Bela Negara
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 15 Desember 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 16:36 Tanggal 25 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912