Mendagri Dukung Pelaksanaan Transformasi Layanan Kesehatan Primer Di Daerah
WBN, KOTA PADANG – Semiloka Nasional ke-2 Akselerasi Puskesmas Indonesia (Apkesmi) dilaksanakan secara hybrid pada tanggal 24 s.d. 27 Oktober 2022. Semiloka Nasional Apkesmi ke-2 ini mengambil tema: “Penguatan Puskesmas dalam menyongsong Transformasi Layanan Primer melalui Akreditasi, Penerapan BLUD dan Peningkatan Kompetensi Kepala Puskesmas”.
Pada kesempatan ini, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan (SUPD) III, R. Budiono Subambang, ST, MPM mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan arahan dalam pembukaan Semiloka Nasional Apkesmi tersebut.
Dalam arahannya, R. Budiono Subambang menyampaikan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia.
Negara Indonesia menjamin hak asasi ini dalam UUD 1945, tercantum pada Pasal 28 H dan Pasal 34. Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh dan mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara bertangung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan.
Layanan kesehatan primer (primary healt care) yang di selenggarakan di Puskesmas merupakan perwujudan pemenuhan hak warga negara atas kesehatan. Yang memiliki jangkuan layanan luas, mudah di akses dan dengan biaya yang murah. Serta dapat mempengaruhi secara langsung tingkat kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
Selanjutnya, Direktur SUPD III, mengatakan bahwa penyelenggaraan Layanan Kesehatan Primer yang di laksanakan di Puskesmas adalah dalam rangka untuk mewujudkan cakupan kesehatan semesta (universal healt caverage/UHC).
UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Dalam arahan selanjutnya, R. Budiono Subambang menyampaikan terdapat 3 pilar penting di dalam penyelenggaran layanan kesehatan primer di Puskesmas, yaitu: (1) landasan hukum, (2) kemampuan sumberdaya manusia kesehatan, dan (3) ketersedian sarana dan prasarana serta anggaran yang di butuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur SUPD III juga mengatakan bahwa kebijakan Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia 2021-2024 selaras dengan kebijkaan nasional bidang kesehatan dalam RPJMN 2020-2024.
Transformasi Layanan Kesehatan Primer merupakan Pilar Utama dalam Kebijakan Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia yang mengutamakan penguatan layanan kesehatan primer bersifat promotif-preventif dengan tidak mengabaikan layanan kuratif-rehabilitatif.
Transformasi layanan kesehatan primer di laksanakan melalui edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder, dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan kesehatan primer.
R. Budiono Subambang mengatakan bahwa Kemendagri mendukung sepenuhnya kebijakan transformasi Layanan Kesehatan Primer di daerah, melalui beberapa instrument kebijakan yang selama ini telah di lakukan.
Yaitu: Permendagri 59/2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah di muktahirkan melalui Kepmendagri 050-5889/2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Permendagri 81/2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023;
Dan Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya SPM Bidang Kesehatan juga menjadi Indikator Kinerja Daerah (IKD) sesuai Permendagri 18/2020 tentang Peraturan Pelaksana PP 13/2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Sebagai penutup, dalam arahannya Direktur SUPD III menyampaikan bahwa Puskesmas memiliki peran penting dan strategis sebagai garda depan pelaksanaan layanan kesehatan primer yang bersifat promotif-preventif dan juga kuratif dan rehabilitatif di seluruh daerah di Indonesia yang dapat di akses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia secara luas untuk meningkatkan derajat kesehatan yang tinggi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar secara berkala melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) serta memberikan feedback atas hasil Monev tersebut serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Layanan kesehatan primer terutama yang diselenggarakan di Puskesmas dan juga di fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya.
Semiloka Nasional Apkesmi di hadiri perwakilan dari Kementerian Kesehatan, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perwakilan dari Kemen PAN dan RB, perwakilan dari BPJS Kesehatan, Dewan Pakar Apkesmi, Kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota atau yang mewakili se-Indonesia, Kepala Puskesmas atau yang mewakili se-Indonesia, Direktur Rumah Sakit atau yang mewakili se-Indonesia, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan para Ketua DPW dan DPC Apkesmi atau yang mewakili se-Indonesia. Acara pembukaan ini di hadiri sekitar 700 peserta.(A)
Sumber : Press Rilis Ditjen bangda kemendagri
Kontributor : Gus Sigit
Berita Lain :Mendagri Tinjau Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu Jelang G20
Mendagri Dukung Pelaksanaan Transformasi/
Warta Bela Negara

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 12:40 Tanggal 26 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
