WBN, Bogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai poltik calon Peserta Pemilu Tahun 2022, di Grand Hotel Orri, Mayor Oking JayaAtmaja, Citeurep, Kabupaten Bogor, Kamis, 13 0ktober 2022.
Namun, dari parpol yang di undang hanya di hadiri oleh LO Parpol dan terkesan di abaikan calon peserta pemilu 2024.
“Untuk undangan, tentunya KPU Kabupaten Bogor sudah berupaya mengundang namun dari parpolnya. Tentunya yang memahami masalah mereka,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq.
Dalam kesempatan tersebut, Endun memaparkan bahwa sesuai dengan jadwal di tetapkan untuk verfak calon peserta parpol mulai tanggal 15 Oktober-4 Nopember 2022.
“Setelah pertemuan ini kepada para calon peserta parpol untuk persiapan diri verfak keanggotaan, kepengurusan, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP di Kantor KPU Kabupaten Bogor,” katanya.
“Kabupaten Bogor nanti akan ada sampel anggota yang harus di verfak. Daftar sampel itu di tentukan oleh KPU RI yang akan di kirim ke Kabupaten Bogor untuk di lakukan verfak,” sambungnya.
“Jika saat di verfak, anggota parpol itu tidak bisa ditemui, maka KPU akan beritahukan ke LO parpol bahwa anggota tersebut tidak dapat di temui. Maka parpol di imbau untuk mengumpulkan di kantor parpol. Jika tidak datang maka anggota itu akan di telpon dari kantor parpol tersebut. Tidak ada juga klarifikasinya maka anggota itu di coret,” kata Endun Abdul Haq.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, sosialisasi verfak bagian terpenting untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024.
“Hal ini sejalan dengan persiapan sebelum menerima lolos tidaknya verifikasi administrasi. Perlu di persiapkan verfak sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Oleh karena itu, Ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan stakeholder serta jajaran terbawah ikut membantu pelaksanaan Verfak nanti.
“Mengingat Kabupaten Bogor memiliki wilayah kecamatan sebanyak 40 kecamatan dan 435 desa/kelurahan se Kabupaten Bogor.
“Hal ini atas keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Kabupaten Bogor, sangat terbatas. Sudah barang tentu mohon dibantu untuk verfak nanti, ” kata Ummi Wahyu di hadapan calon peserta politik pemilu dan sekaligus membuka sosialisasi verfak peserta dengan peserta parpol.
Sementara Kadiv Teknis KPU Kabupaten Bogor, Yana Nurheryana, sebagai moderator membuka sosialisasi verfak dengan menghadirkan narasumber Bidang Teknis KPU Provinsi Jawa Barat, guna menjabarkan berbagai mekanisme untuk persiapan Verfak.
“Nanti kami dari KPU akan datang door to door ke anggota parpol yang namanya tercantum sebagai sampel yang di kirim KPU RI. Di mohon agar para anggota Parpol tersebut bersiap menerima kedatangan KPU,” ujar Yana.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan mengatakan secara tugas fungsi adalah sebagai pengawas pelaksanaan pemilu peserta parpol. Oleh karena itu Bawaslu berharap agar semua prosedur dalam regulasi di penuhi dan di jalankan.
“Kami juga berharap, pendekatan persuasif dalam tahapan verfak ini di kedepankan. Tetap berkomunikasi dan bersinergi sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Abdullah.
Penulis: Man
Editor: Ikman Periatna

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna Jam 22:07 Tanggal 13 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
