KorupsiUtama

KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

Ano Bano
0
×

KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto
KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto di Polres, Dalami Dugaan Korupsi

Kabupaten Bogor, 29 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto di Polres Bogor, Kamis (29/10/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Penyidik memilih lokasi pemeriksaan di Bogor karena sejumlah saksi lain juga dimintai keterangan untuk mendalami kedua perkara tersebut.

KPK Konfirmasi Rudy Susmanto Diperiksa di Polres Bogor

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara langsung mengonfirmasi pemeriksaan Rudy Susmanto pada Kamis, 29 Oktober 2026.

“Hari ini benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Bupati Bogor Rudi Susmanto). Jadi memang pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain yang juga dilakukan pemeriksaan hari ini,” ujar Budi, Kamis (29/10/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilaksanakan di Polres Bogor, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemilihan lokasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah Bogor.

“Agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif, karena banyak saksi yang butuh dilakukan pendalaman oleh penyidik,” tuturnya.

Pemeriksaan Rudy tidak tercantum dalam agenda resmi pemeriksaan KPK yang dipublikasikan sebelumnya. Namun, Budi memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Bogor tersebut benar-benar berlangsung pada hari itu.

KPK Dalami Dugaan Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi

Salah satu perkara yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian insentif yang berkaitan dengan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri mekanisme pemberian insentif, aliran dana, serta pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang tersebut masih didalami oleh penyidik. KPK juga akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara.

Selain itu, terdapat informasi dalam pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp4 miliar. Angka tersebut perlu dibedakan dari uang Rp1,5 miliar yang disebut KPK telah diamankan dalam penanganan perkara ini.

Penyidikan Juga Mencakup Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Selain dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi, KPK juga menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pemotongan upah pungut, tetapi juga mencakup pengadaan barang dan jasa.

“Bahwa selain itu (terkait pemotongan upah pungut,) juga ada pengadaan barang dan jasa,” ujar Achmad Taufik.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen itu kemudian ditelaah untuk membantu mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor Turut Diperiksa

Pemeriksaan Rudy berlangsung di tengah rangkaian pemeriksaan sejumlah pejabat dan aparatur Pemkab Bogor.

Pada Selasa (27/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari lingkungan Pemkab Bogor, yakni Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade, Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Arif Rahman, staf Bappenda Sesilia Windy Gloriana, serta ajudan Bupati Bogor Gilang Windu.

Namun, Ade Ruhandi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 27 Oktober. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (29/10/2026).

Dalam perkembangan pemeriksaan pada 29 Oktober, sejumlah pejabat Pemkab Bogor lainnya juga dilaporkan menjalani pemeriksaan. Mereka antara lain Sekretaris Bappenda Irawan Susanto, Kasubbag BPKAD Hanny Lesmanawaty, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Andri Hadian, serta Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika.

Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi serta pengadaan barang dan jasa.

KPK Belum Menetapkan Tersangka

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menyatakan kedua perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga belum menetapkan tersangka.

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.

“KPK saat ini belum menetapkan tersangka. Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum,” tutur Taufik.

Dengan demikian, pemeriksaan Rudy Susmanto maupun sejumlah pejabat Pemkab Bogor lainnya merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penyidikan. Pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

KPK masih mendalami dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 00:08, tanggal 30 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Penerbit PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan