Berita

Kiprah Personel Gabungan TNI Bangun 3 Jembatan Beton Tahap VI di Kabupaten Gowa

Dewi Wati
0
×

Kiprah Personel Gabungan TNI Bangun 3 Jembatan Beton Tahap VI di Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

*Kiprah Personel Gabungan TNI Bangun 3 Jembatan Beton Tahap VI di Kabupaten Gowa*

 

GOWA – Sinergi manunggal antara TNI dan masyarakat kembali terwujud nyata di Kabupaten Gowa. Pengerjaan Pembangunan Jembatan Beton Tahap VI digenjot secara serentak di tiga titik lokasi strategis di wilayah Kodim 1409/Gowa. Pada Kamis (13/8/2026).

 

Pengerjaan ini melibatkan kerja sama solid antara personel Yonzipur, Zibang, Yon Tp, Babinsa Kodim 1409/Gowa, serta partisipasi aktif dari masyarakat setempat. Tiga lokasi infrastruktur penyeberangan tersebut berada di Sungai Ere Pucca’, Desa Pao, Kec. Tombolopao (Progres: 15%), Sungai Mamingko, Desa Balassukka, Kec. Tombolopao (Progres: 10%), dan Sungai Jatia, Dusun Jatia, Desa Salajangki, Kec. Bontonompo Selatan (Progres: 4,50%).

 

Kehadiran pengerjaan jembatan beton ini disambut hangat dan antusias oleh masyarakat setempat. Warga bersyukur lantaran jembatan ini kelak menjadi akses vital yang memperlancar mobilitas harian serta mendukung roda perekonomian antarwilayah perdesaan.

 

Di tempat terpisah, Komandan Kodim (Dandim) 1409/Gowa, Letkol Inf Gilang Nugraha Kresnadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebersamaan dan semangat gotong royong yang ditunjukkan seluruh personel gabungan TNI serta masyarakat pendukung.

 

Pembangunan jembatan beton ini diharapkan dapat selesai tepat waktu demi memberikan kemudahan aksesibilitas dan kenyamanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa secara berkelanjutan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 13:15 Tanggal 13 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912