Organisasi

Ketua Satgas RAPI Nasional Gerakan Relawan RAPI di Lokasi Bencana Cianjur

Aninggell
0
×

Ketua Satgas RAPI Nasional Gerakan Relawan RAPI di Lokasi Bencana Cianjur

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Ketua Satgas RAPI Nasional H. Toni JZ30HT Gerakan Relawan RAPI di Lokasi Bencana Cianjur

WBN, Cianjur — Gempa cianjur yang terjadi pada hari Senin 21 Nopember 2022 pukul 13.21 dengan skala 5,6 SL memporak porandakan wilayah cugenang dan pacet, total HubungkanYoast SEO dengan Zapier(Buka di tab peramban baru)korban meninggal 268 dan diperkirakan masih terus bertambah lagi dan korban luka luka diperkirakan 2000 orang lebih.

Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) akan mendirikan posko bersama Rapi Daerah 10 Jawa Barat, Rapi Wilayah Cianjur dan sekitarnya melibatkan komunitas RAPI Touring Hati Senang (RTHS) dan komunitas Relawan lainnya.

“Komunitas RTHS akan ikut mendukung aksi sosial ini,” terang Edi Asmoro.

Disampaikan oleh salah satu anggota yang tertimpa rumah bangunan rumah dan selamat an. Mbah Gondrong JZ10BQA dan 15 anggota Rapi rumahnya terdampak bencana.

“Rumah saya juga terkena dampak gempa,” ujar mbah gondrong

Titik terparah gempa cianjur berada di kecamatan cugenang terdiri dari desa :

1. Benjot
2. Cibeureum
3. Cibulakan
4. Cijedil
5. Cirumput
6. Galudra
7. Gasol
8. Mangunkerta
9. Nyalindung
10. Padaluyu
11. Sarampad
12. Sukajaya
13. Sukamanah
14. Sukamulya
15. Talaga
16. Wangunjaya

Masyarakat di lokasi bencana membutuhkan bantuan seperti :

1. Obat²an
2. Popok Bayi
3. Susu
4. Air mineral
5. Makanan siap saji
6. Tenda
7. Selimut
8. Genset
9. Pembalut Wanita
10. Sembako
11. Perlengkapan mandi
12. Sabun Cuci
13. Terpal

 

Sumber : Edi Asmoro

Ketua Satgas RAPI Nasional / WBN
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 11:41 Tanggal 23 November 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912