Kabulkan Kasasi MA Gibran, Suket Pendidikan SMA Gibran Tidak Sah, Sejalan dengan Temuan MK
JAKARTA, 30 Oktober 2026 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan dalam perkara gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA dilaporkan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, mengadili sendiri perkara, dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah.
Perkembangan ini kembali menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
MA Kabulkan Kasasi Subhan, Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah
Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dalam perkara bernomor 742 K/TUN/2026. Informasi mengenai hasil perkara disampaikan HM Subhan setelah menerima pemberitahuan melalui akun e-Court miliknya.
Berdasarkan informasi amar putusan yang diberitakan, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya atau judex facti, kemudian mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Amar tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Informasi mengenai hasil kasasi turut diberitakan CNN Indonesia pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pokok putusan yang dilaporkan adalah ketidakabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA yang menjadi objek sengketa.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, persoalan legalitas dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik. Namun, ruang lingkup pelaksanaan amar, pertimbangan hukum majelis, dan konsekuensi administratifnya perlu merujuk pada salinan lengkap putusan MA.
Nomor Perkara dan Pihak yang Terlibat
Perkara ini melibatkan HM Subhan, S.H., M.H., sebagai penggugat atau pemohon kasasi, dengan pihak termohon yang dalam informasi perkara disebut sebagai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Objek sengketanya adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, Subhan mengajukan tiga petitum utama.
Pertama, meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya. Kedua, meminta agar surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yaitu pejabat pada kementerian yang menangani urusan pendidikan terkait. Ketiga petitum tersebut merupakan tuntutan yang diajukan Subhan kepada pengadilan. Berdasarkan informasi amar kasasi yang diberitakan, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Adapun rincian mengenai pelaksanaan penarikan dokumen dan kewajiban administratif pihak terkait perlu dibaca berdasarkan naskah resmi putusan.
Korelasi Putusan MA Kasasi MA Gibran dan Temuan MK tentang Dokumen Pendidikan
Putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran berkaitan secara substansial dengan perkara yang sebelumnya diperiksa MK. Kedua lembaga membahas persoalan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, tetapi melalui jalur peradilan dan ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda.
Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga membahas surat keterangan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 2019.
Dalam pemeriksaan tersebut, MK mempertimbangkan keterangan mengenai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan, termasuk Certificate of Attendance, catatan akademik atau academic records, serta penjelasan nilai atau explanation of grades.
Menurut pertimbangan MK, Certificate of Attendance dan dokumen lain tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Temuan tersebut berkaitan dengan persoalan pembuktian persyaratan pendidikan yang dipersoalkan para pemohon dalam perkara di MK.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Karena itu, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan MK tidak boleh disamakan dengan putusan MA. MK menyampaikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan dalam perkara perselisihan hasil pemilu, sedangkan MA dalam perkara kasasi Subhan dilaporkan menyatakan tidak sah surat penyetaraan yang menjadi objek gugatan.
Mengapa Putusan Kasasi MA Gibran Disebut Sejalan dengan Temuan MK?
Korelasi kedua putusan terletak pada persoalan surat penyetaraan pendidikan dan dokumen yang mendasarinya.
Dalam perkara di MK, majelis menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri. Sementara itu, dalam perkara kasasi Subhan, MA dilaporkan mengabulkan gugatan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan tidak sah.
Kesamaan substansi tersebut menjadi dasar untuk menghubungkan kedua perkembangan hukum dalam pemberitaan. Meski demikian, tidak tepat menyatakan MA secara formal menguatkan putusan MK, sebab perkara yang diperiksa, dasar hukum, dan amar putusannya berbeda.
Putusan MK juga tidak menyatakan secara langsung bahwa surat penyetaraan tersebut tidak sah melalui amar perkara perselisihan hasil pemilu. Pernyataan mengenai ketidakabsahan surat penyetaraan dalam perkara Subhan merupakan bagian dari hasil kasasi MA yang diberitakan pada 30 Oktober 2026.
Oleh karena itu, hubungan antara kedua putusan lebih tepat dijelaskan sebagai kesesuaian substansi persoalan dokumen pendidikan, bukan sebagai penguatan formal terhadap putusan lembaga peradilan lain.
Denny Indrayana Menilai Putusan MA Sejalan dengan Putusan MK
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terlibat dalam advokasi persoalan dokumen pendidikan Gibran, turut menyampaikan kabar dikabulkannya kasasi melalui akun sosial resminya.
Dalam unggahannya, Denny berpendapat bahwa putusan MA sejalan dengan putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny mengenai hubungan kedua putusan. Adapun kesimpulan hukum mengenai dasar pembatalan surat penyetaraan dan konsekuensi putusan MA harus merujuk pada amar serta pertimbangan resmi majelis hakim.
Putusan MK sebelumnya menjadi bagian dari latar belakang persoalan dokumen pendidikan tersebut. Dalam perkara yang diperiksanya, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan penyelesaian pendidikan luar negeri setara SMA, tetapi tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Sementara itu, putusan kasasi MA dalam perkara Subhan berfokus pada gugatan mengenai legalitas surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Perbedaan tersebut penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan. Temuan dalam pertimbangan MK, pendapat Denny Indrayana, dan amar putusan MA merupakan tiga hal yang saling berkaitan, tetapi tidak dapat dipertukarkan sebagai satu kesimpulan hukum.
Salinan Lengkap Putusan MA dan Pertimbangan Hukum
Pemberitahuan melalui e-Court menjadi sumber informasi yang diterima penggugat mengenai hasil perkara. Namun, pemberitahuan amar dan salinan lengkap putusan merupakan dua hal yang berbeda.
Salinan lengkap diperlukan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis, dasar pembatalan putusan pengadilan sebelumnya, serta alasan yang mendasari dikabulkannya gugatan Subhan.
Dalam perkembangan pemberitaan pada Jumat, 30 Oktober 2026, salinan lengkap putusan disebut belum tersedia untuk diperiksa melalui laman resmi MA.
Juru Bicara MA, Yanto, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi mengenai putusan tersebut dan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Keterangan tersebut perlu dipahami berdasarkan waktu penyampaiannya. Informasi mengenai hasil perkara yang diterima penggugat melalui e-Court tidak otomatis berarti salinan lengkap beserta pertimbangan hukum telah dipublikasikan.
Karena itu, rumusan amar yang telah diberitakan perlu dibedakan dari penjelasan mengenai alasan majelis hakim. Rincian pertimbangan hukum, pelaksanaan penarikan dokumen, dan konsekuensi administratif putusan harus mengacu pada naskah resmi ketika tersedia.
Gugatan Terpisah di PTUN Jakarta Dicabut
Selain perkara kasasi yang diajukan HM Subhan, persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran juga menjadi objek gugatan terpisah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana dan terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Perkara ini berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Pada Kamis, 29 Oktober 2026, pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena, menurut pihaknya, dokumen yang diminta untuk memeriksa dasar penerbitan surat penyetaraan tidak kunjung dihadirkan dalam persidangan.
Dokumen yang dimaksud mencakup Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran pendidikan atau enrollment.
Menurut Denny, dokumen tersebut penting untuk memeriksa dasar penerbitan surat penyetaraan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki akses terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Pencabutan gugatan di PTUN Jakarta merupakan perkembangan tersendiri dan berbeda dari putusan kasasi MA dalam perkara Subhan. Pencabutan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perkara kasasi Subhan memiliki jalur pemeriksaan dan hasil putusan sendiri.
Tanggapan Gibran setelah Gugatan Dicabut
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Gibran menanggapi pencabutan gugatan setelah salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat.
Gibran mengatakan telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi sidang pembuktian. Menurut keterangannya, dokumen tersebut juga bersedia ia buka dalam proses persidangan.
Ia menyayangkan keputusan penggugat mencabut perkara karena dokumen yang telah disiapkannya, menurut Gibran, dapat diperiksa apabila persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Namun, setelah penggugat mengajukan pencabutan gugatan, pemeriksaan dokumen dalam tahapan pembuktian pada perkara tersebut tidak berlangsung sebagaimana direncanakan.
Perkembangan ini berlangsung sehari sebelum pemberitaan mengenai putusan kasasi MA menjadi perhatian publik. Kedua perkara tersebut tetap perlu dipahami berdasarkan nomor perkara, pihak yang terlibat, objek gugatan, serta amar masing-masing pengadilan.
Perbedaan Hasil Perkara MA, MK, dan PTUN Jakarta
Rangkaian perkara terkait dokumen pendidikan Gibran memperlihatkan adanya tiga proses hukum dengan ruang lingkup berbeda.
Pertama, MK memeriksa permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri setara SMA, tetapi permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Kedua, MA dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 dilaporkan mengabulkan kasasi HM Subhan, membatalkan putusan sebelumnya, mengadili sendiri perkara, dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah.
Ketiga, gugatan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT dicabut pada 29 Oktober 2026 setelah pihak penggugat menyampaikan keberatan mengenai dokumen yang diminta dalam persidangan.
Ketiga perkembangan tersebut berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi masing-masing memiliki proses dan konsekuensi hukum yang tidak sama.
Putusan MA menjadi perkembangan terbaru dalam gugatan yang diajukan Subhan. Sementara itu, pertimbangan MK memberikan konteks mengenai bukti kelulusan yang diperiksa dalam perkara perselisihan hasil pemilu, dan pencabutan gugatan di PTUN Jakarta merupakan proses terpisah.
Dengan demikian, hubungan antara putusan MA dan temuan MK terletak pada substansi persoalan dokumen pendidikan, bukan pada anggapan bahwa kedua lembaga mengeluarkan amar yang identik.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik lainya. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 19:49, tanggal 30 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Penerbit PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.






