Lembaga Pendidikan

Kapolsek Cisurupan Tanamkan Kedisiplinan Di SMAN 16 Garut

Abah Rohman
0
×

Kapolsek Cisurupan Tanamkan Kedisiplinan Di SMAN 16 Garut

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam upaya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian kepada generasi muda, Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan, S.E. bertindak sebagai pembina upacara bendera di SMAN 16 Garut, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, pada Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah, para guru, serta seluruh siswa-siswi SMAN 16 Garut dengan penuh khidmat dan semangat kebangsaan.

Dalam amanatnya, Kapolsek Cisurupan menyampaikan pentingnya peran sekolah bukan hanya sebagai tempat menimba ilmu akademik, tetapi juga sebagai wadah pembentukan karakter.

“Sekolah adalah tempat kita belajar menjadi pribadi yang baik — disiplin, bertanggung jawab, jujur, dan saling menghargai. Jagalah sekolah kita agar tetap nyaman dan menyenangkan bagi semua,” tutur AKP Masrokan di hadapan peserta upacara.

Beliau juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antar siswa serta menolak segala bentuk perundungan (bullying). Menurutnya, lingkungan yang sehat dan saling menghormati akan membuat proses belajar lebih bermakna.

Selain itu, Kapolsek mengajak seluruh siswa untuk ikut menjaga fasilitas sekolah dengan tidak mencoret meja, tidak merusak taman, serta membiasakan membuang sampah pada tempatnya.

“Sekolah ini adalah rumah kedua kita. Jika kita semua menjaganya, kita akan bangga berada di sini,” ujarnya.

Kehadiran Kapolsek Cisurupan sebagai pembina upacara menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap pembinaan karakter generasi muda, khususnya di lingkungan sekolah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pihak kepolisian dan dunia pendidikan dapat terus terjalin erat dalam menciptakan generasi pelajar yang berdisiplin, berkarakter, dan berintegritas tinggi.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 10:58 Tanggal 27 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912