Polri

Kapolres Garut Hadiri Musda MUI Kabupaten Garut Tahun 2025, Pekuat Kolaborasi Ulama-Umaroh

Abah Rohman
0
×

Kapolres Garut Hadiri Musda MUI Kabupaten Garut Tahun 2025, Pekuat Kolaborasi Ulama-Umaroh

Sebarkan artikel ini

 

Garut — Kapolres Garut turut menghadiri kegiatan Musyawarah Daerah (MUSDA) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Tahun 2025 yang diselenggarakan sebagai forum penting dalam merumuskan arah kebijakan keumuman dan penguatan peran MUI di tengah masyarakat.

Kehadiran Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto dalam kegiatan ini menjadi bentuk nyata dukungan Polri terhadap peran strategis MUI sebagai mitra dalam menjaga harmoni, keamanan, dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Garut menyampaikan apresiasinya kepada jajaran MUI atas kontribusi dalam menjaga kerukunan umat dan memberikan edukasi keagamaan yang mencerahkan. Ia menegaskan bahwa sinergitas antara ulama dan umaro adalah kunci utama dalam membangun situasi yang aman serta memperkuat ketahanan moral masyarakat.

MUSDA XI MUI Kabupaten Garut sendiri diisi dengan agenda penyampaian laporan pertanggungjawaban, penyusunan program kerja ke depan, serta pemilihan kepengurusan baru. Seluruh rangkaian berjalan dengan khidmat, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Polres Garut menyambut baik berbagai rekomendasi yang dihasilkan dari MUSDA ini dan siap bersinergi dengan MUI dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, mencegah penyebaran paham radikalisme, serta memperkuat pembinaan umat di Kabupaten Garut.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama, sebagai wujud harapan agar MUSDA XI MUI dapat memberikan manfaat besar bagi umat, masyarakat, dan kemajuan Kabupaten Garut.(Djuanda)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:53 Tanggal 18 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912