Garut, Selasa 6 Januari 2026
Pengelolaan sampah di Desa Karyajaya, Kampung Harempoy RW 02, dilakukan secara swadaya oleh seorang warga bernama Bapak Yaya. Dalam menjalankan tugasnya, Bapak Yaya masih menggunakan peralatan yang sangat sederhana. Salah satunya berupa arco (gerobak dorong) yang dibelinya sendiri dari hasil mengumpulkan uang ketika ada warga yang membutuhkan jasanya, seperti membantu mengangkut barang.
Kurang lebih 7 tahun Bapak Yaya telah menjalani peran sebagai pengelola sampah. Setiap hari beliau rutin mengangkut sampah dari rumah ke rumah warga, mulai dari waktu subuh hingga sore hari, kemudian menumpuknya di pinggir jalan untuk selanjutnya diangkut.
Dengan keterbatasan alat, Bapak Yaya mengumpulkan sampah menggunakan karung, yang terkadang harus dibeli dengan uang pribadi. Dari segi penghasilan, beliau tidak selalu mendapatkan bayaran; terkadang ada warga yang memberi, terkadang tidak. Meski demikian, Bapak Yaya tetap konsisten dan ikhlas menjalankan tugasnya demi kebersihan lingkungan.
Dalam pengelolaannya, Bapak Yaya juga berkoordinasi dengan mobil pengangkut sampah dan secara rutin menyetor Rp150.000 per bulan.
Harapan Bapak Yaya ke depannya adalah adanya perhatian dan dukungan, baik dari pengurus lingkungan setempat maupun pihak pemerintahan, khususnya dalam bentuk fasilitas pendukung seperti bak sampah beroda atau alat angkut yang lebih layak agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan manusiawi.
(Irgun)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:38 Tanggal 06 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912