WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jajaran Polres Bogor Gelar Gatur Di wilayah Titik Kemacatan di Bogor
WBN , Bogor – Guna meminimalisir terjadinya kemacetan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor, Jajaran Polres Bogor menggelar kegiatan penjagaan dan pengaturan (Gatur) pagi di lokasi yang menjadi titik kepadatan arus lalu lintas, Pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Nampak sejumlah personil kepolisian bersiaga melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar Jalan Raya Jakarta – Bogor, alternatif Sentul, Tegar Beriman dan Sukahati – Karadenan.
Kehadiran pihak kepolisian tersebut di sambut baik para pengguna Jalan yang melakukan aktifitas di pagi hari.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan, kegiatan pengaturan arus lalu lintas ini rutin di laksanakan di pagi dan sore hari oleh seluruh personil Polres Bogor.
“Langkah ini merupakan sebagai wujud kehadiran Polri menjaga kamtibcarlantas dan memberikan rasa aman Kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati, mentaati dan patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Upaya kami dalam mewujudkan kamtibcarlantas ini dapat terwujud dengan baik,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Penulis: Man
Jajaran Polres Bogor Gelar Gatur Di wilayah Titik Kemacatan di Bogor / WARTABELANEGARA
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Jajaran Polres Bogor Gelar Gatur Diwilayah Titik Kemacatan di Bogor
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria pada 09:41 WIB, 29 Oktober 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







