Garut – Jajaran Polsek Wanaraja bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang pria dalam kondisi mabuk yang meresahkan warga di wilayah Kampung Panyingkiran RT 02 RW 05, Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Kamis (14/5/2026) malam.
Laporan tersebut diterima anggota piket Polsek Wanaraja sekitar pukul 18.16 WIB. Menindaklanjuti informasi dari warga, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria bernama DR (44), warga Kecamatan Wanaraja, dalam kondisi mabuk dan dinilai meresahkan lingkungan sekitar. Warga yang merasa khawatir kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan membawanya ke kantor Polsek Wanaraja guna dilakukan pembinaan serta menghindari gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Wanaraja Abusono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespon cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Wanaraja. (KW)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:32 Tanggal 15 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



