DaerahPolri

Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan

Abah Rohman
0
×

Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Jajaran Polsek Garut Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Taros Kapolres terkait dugaan penjualan minuman beralkohol jenis One Med Alkohol 70 persen di kawasan Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB oleh anggota piket Polsek Garut Kota di lokasi yang berada di depan gardu listrik Jalan Ciledug No.133.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penjualan alkohol 70 persen di sebuah gerobak kopi yang dikhawatirkan disalahgunakan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Taros Kapolres, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” ujar AKP Zainuri.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan yang diduga menjual produk alkohol tersebut. Ketiganya kemudian didata dan diberikan pembinaan sebelum penanganannya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 botol One Med Alkohol 70 persen dari lokasi kejadian.

Kapolsek Garut Kota menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mencegah penyalahgunaan alkohol maupun peredaran barang yang berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga wilayah hukum Polsek Garut Kota agar terbebas dari maraknya penjualan miras, alkohol maupun obat-obatan yang disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:34 Tanggal 14 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912