Berita

Pelantikan Pengurus DPD PAKSI Garut Periode 2026–2031, Siap Berikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Taufik Hidayat
×

Pelantikan Pengurus DPD PAKSI Garut Periode 2026–2031, Siap Berikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
oppo_2

 

GARUT.(15-mei-2026),Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Kabupaten Garut periode 2026–2031 berlangsung khidmat di Gedung Saung Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jumat (15/5/2026). Acara tersebut mengusung tema “Kerta Mukti Adil Paramata” yang mencerminkan harapan terciptanya keadilan dan kesejahteraan melalui peran para advokat.

Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Ketua DPD PAKSI Kabupaten Garut Miraj Gumbira,SH.,MH.Wakil Ketua DPD PAKSI Garut Soni Sanjaya,SH. serta jajaran advokat yang tergabung dalam Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Kabupaten Garut.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PAKSI Garut Miraj Gumbira menjelaskan bahwa pada pelantikan kali ini sebanyak 38 advokat resmi dilantik untuk masa bakti lima tahun ke depan, yakni periode 2026–2031. Para advokat yang tergabung dalam PAKSI berasal dari berbagai organisasi advokat yang ada di Indonesia.

Menurutnya, kehadiran PAKSI bukan untuk menggantikan organisasi advokat yang sudah ada, melainkan sebagai wadah kebersamaan bagi para advokat, khususnya yang memiliki latar belakang budaya Sunda.

“Advokat yang tergabung di PAKSI berasal dari berbagai organisasi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia. Jadi semua organisasi advokat kita satukan dalam wadah Paguyuban Advokat Sunda Indonesia,” ujarnya saat diwawancarai awak media seusai acara.

Ia menegaskan bahwa PAKSI bukan organisasi yang bersifat eksklusif atau rasis. Paguyuban ini dibentuk atas dasar kebersamaan budaya, dengan tujuan mempererat solidaritas para advokat sekaligus meningkatkan peran mereka dalam membantu masyarakat.

“PAKSI tidak mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) seperti organisasi advokat lainnya. Kami hanya sebagai paguyuban untuk saling berdiskusi, berbagi pengalaman, serta memperkuat solidaritas antaradvokat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Miraj Gumbira menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama PAKSI adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu dan sedang mencari keadilan. Untuk sementara waktu, layanan konsultasi hukum yang diberikan oleh PAKSI kepada masyarakat akan dilakukan secara gratis.

Selain itu, PAKSI juga berencana turun langsung ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan hukum di desa-desa dan kecamatan. Dalam pelaksanaannya, PAKSI akan bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

“Kami akan bersinergi dengan Polres dan pemerintah daerah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam hukum,” tambahnya.

Saat ini, kepengurusan PAKSI di tingkat daerah baru terbentuk di beberapa wilayah, di antaranya Kota Bandung, Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut. Ke depan, diharapkan organisasi ini dapat berkembang di berbagai daerah lainnya.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mengajukan pengaduan hukum, sementara kantor DPD PAKSI Garut berada di Perumahan Rancabango, tepatnya di kantor Advokat Risman Nuryadi.SH.,MH.

Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, diharapkan PAKSI Kabupaten Garut dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat, memperkuat solidaritas advokat, serta turut berkontribusi dalam menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan hukum yang lebih luas kepada masyarakat.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 18:27 Tanggal 15 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912