Lingkungan Hidup

Gotong Royong Warga Desa Sukamanah Malalangbong Perbaiki Jalan Kabupaten Yang Rusak

Abah Rohman
0
×

Gotong Royong Warga Desa Sukamanah Malalangbong Perbaiki Jalan Kabupaten Yang Rusak

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Pemerintah Desa Sukamanah bersama masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong swadaya untuk merenovasi jalan rusak di Jalan Kabupaten yang melintasi Kampung Ciwahang dan Kampung Batutumpeng, Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, Kabupaten
Garut, pada Jumat, 23 Februari 2026.
Meski status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, Pemerintah Desa Sukamanah tetap mengambil inisiatif melakukan perbaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Jalan tersebut diketahui mengalami kerusakan cukup parah dan kerap dikeluhkan warga karena mengganggu aktivitas sehari-hari.
Kepala Desa Sukamanah, Aten Sulaeman, mengatakan bahwa langkah ini diambil atas dasar tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap masyarakat. Menurutnya, tidak semua warga memahami status jalan tersebut sebagai kewenangan pemerintah kabupaten.
Walaupun ini jalan kabupaten, kami merasa terpanggil untuk memperbaikinya. Yang terpenting adalah keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang setiap hari melintasi jalan ini,” ujar Aten saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.
Saat ditanya mengenai sumber anggaran perbaikan jalan, Aten secara terbuka menjelaskan bahwa dana yang digunakan berasal dari kantong pribadinya sendiri, serta didukung penuh oleh swadaya tenaga dari masyarakat Kampung Ciwahang dan Kampung Batutumpeng.
Anggarannya dari saya pribadi, dan alhamdulillah masyarakat juga sangat antusias membantu dengan tenaga. Ini murni gotong royong,” ungkapnya.
Adapun perbaikan jalan difokuskan pada 10 titik kerusakan yang dinilai paling parah dan menjadi prioritas utama untuk direnovasi. Warga berharap dengan adanya perbaikan ini, akses transportasi dapat kembali lancar serta mengurangi risiko kecelakaan.
Kegiatan gotong royong tersebut menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga fasilitas umum, meskipun bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan desa.(Red)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:26 Tanggal 23 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912