Daerah

Gedung Kesenian Kemuning Gading Bogor Terlihat Kumuh dan Kotor

Avatar
1
×

Gedung Kesenian Kemuning Gading Bogor Terlihat Kumuh dan Kotor

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Wartabelanegara.com – Gedung Kesenian Kemuning Gading, merupakan gedung kesenian yang ada di Kota Bogor.

Gedung yang berada tepat di area komplek Balai Kota Bogor ini sering menjadi tempat berkumpulnya para seniman Bogor untuk mempertontonkan kreatifitasnya.

Mulai dari teater, musik, kesenian tradisional, atau sekedar acara seremoni menggunakan gedung ini.
Namun sayang, kondisi gedung kesenian kemuning gading saat ini begitu memprihatinkan.

Hal itu dikarenakan kondisi kemuning gading sangat kotor bahkan terkesan kumuh. Tangga untuk masuk ke gedung ini pun terlihat sedikit berlumut hitam.

Selain itu, Atap-atap gedung ini juga terlihat usang dan bolong-bolong.
Terus beberapa fasilitas umum yang dimiliki oleh gedung ini terlihat tak terawat. Salah satunya fasilitas umum toilet untuk buang air.

Toilet yang persis berada di areal samping panggung utama terlihat hanya bisa digunakan untuk buang air kecil. Tidak hanya itu, benda-benda berbahan dasar kayu tergelatak di areal luar samping panggung utama.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Sekdis Dispubpar) Kota Bogor, Wawan Sanwani membenarkan bahwa kondisi gedung kesenian kemuning gading sendiri sudah tidak layak untuk dipakai.

“Jadi pernah kita bikin DEDnya untuk rehab total cuman engga sempet di ACC,” ujarnya kepada Pojoksatu.id saat ditemui belum lama ini.

Alasannya adalah, kata Wawan, karena kepemilikan gedung tidak hanya di disparbud, ada beberapa dinas juga yang bersemayam di gedung tersebut. Seperti DPPMPTSP, Saber Pungli, Koperasi dan masih banyak lainnya.

Sehingga kalaupun ingin diperbaiki atau direhab harus satu kesatuan, dan itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

“Estimasinya sekitar Rp 2 Miliar rupiah,” ucapnya.

Saat ini, masih kata Wawan, aset gedung kesenian kemuning gading sendiri masih dibawah kendali Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

“Kita mah hanya diberikan pelimpahan kewengan untuk mengelola doang,” tandas wawan.

(Adi Wirman)

 

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Wirman Jam 14:09 Tanggal 11 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912