Wartabelanegara.Com_Pasangkayu_Senin (13/10/2025).
Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan karena dugaan kuat penyerobotan untuk digunakan sebagai penampungan (stockpile) dilakukan oleh penambang pasir, tertuang jelas dalam aturan Undang – Undang melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dan Pasal 50 UU No. 41 tahun 1999 yang melarang perusakan prasarana dan sarana perlindungan hutan serta kegiatan yang merusak hutan.
Aktivitas penambangan yang menggunakan sekitar 5 unit alat berat berbagai merek, menyebabkan kawasan yang seharusnya hijau kini porak poranda.
Akibat dari aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan parah dan irreversible di kawasan HL Lariang.
Puang Laupa.,SE, selaku ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Wilayah Provinsi Sulawesi Barat mendesak keras agar proses penindakan hukum dalam aktivitas tersebut secepatnya dilakukan
“Gakum jangan diam saja, harusnya segera bertindak, mengapa Polhut KPH Lariang Seolah-Olah tutup mata” Tegas Puang Laupa
Puang Laupa juga mengatakan harusnya APH setempat segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku penyerobotan dan perusakan Kawasan Hutan Lindung.
Penempatan stockpile di area kawasan HL harus segera dihentikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, KPH Lariang dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi harusnya segera melakukan investigasi lapangan dan penindakan tegas terhadap penambang di area HL Lariang
PERINGATAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk aktivitas penambangan dan penampungan jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan. Jika tidak segera ditindak, kerusakan ini akan berdampak luas terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
LANJUTAN TINDAKAN HUKUM DIPERLUKAN
DPD LPRI Sulawesi Barat meminta agar proses hukum terhadap kasus ini dipercepat dan transparan, dengan harapan agar kejahatan lingkungan seperti ini tidak terulang di Sulawesi Barat.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh redaksi sulbar Jam 19:00 Tanggal 13 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
