DaerahNarkotika

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polsek Cileungsi, ini Barbuknya

Avatar
0
×

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polsek Cileungsi, ini Barbuknya

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Dua Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polsek Cileungsi, ini Barbuknya

WBN, Bogor – Operasi Antik Lodaya 2022 Polsek Cileungsi berhasil amankan dua pelaku pengedar Narkotik jenis sabu yakni, IZ (33) dan HA (32).

Di ungkapakan Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, dari Dua orang pelaku tersebut Polsek Cileungsi mengamankan barang barang bukti berupa 4 bungkus kecil sabu dengan berat, 0,15 gr sebanyak 2 bungkus, 0,16 gr dan 0,12 gr, 1 buah timbangan, 1 buah bong, 3 buah pipet kaca, 14 buah sedotan kecil, 63 klip plastik bening ukuran kecil, 2 buah plastik ukuran sedang, 1 buah gunting, 2 buah handphone, 2 buah kendaraan roda dua, dan 2 buah narkotest dengan hasil positif,” ujar Kapolsek, Rabu, 23 November 2022.

Sebelumnya, kapolsek juga mengatakan, terhadap para pelaku ini berawal dari informasi yang kita dapat terkait adanya lokasi yang di jadikan tempat jual beli Narkotika.

“Kami langsung melakukan penyelidikan terakait laporan, awalnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IZ di perumahan Artis di wilayah Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram.

Dari penangkapan pelaku IZ ini kemudian melakukan penyelidikan kembali dan mengarah pada sebuah rumah yang masih berada di perumahan Artis, dan kita dapati seorang pria berinisial HA Dengan barang bukti 3 (tiga) buah bungkus sabu, alat hisap sabu, plastik klip, tumbang dan pipet kaca,” bebernya Kapolsek

Selain itu, Kompol Zulkanaen menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku ini akan di kenakan pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun, dan paling lama 12 (dua belas) Tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Penulis : Ikman

 

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna Jam 16:13 Tanggal 23 November 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912