Warta Bela Negara. Garut 29 September 2025.Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, S.Pd., Yudha Puja Turnawan, Diah Kurniasih menerima audiensi dari Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Garut terkait percepatan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Audiensi tersebut berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Garut.
Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, yang turut hadir dalam audiensi tersebut, menjelaskan pentingnya percepatan pembentukan KPAD di Kabupaten Garut. Menurutnya, keberadaan KPAD sangat diperlukan mengingat tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut.
> “Hubungan antara KPAI dan KPAD bersifat koordinatif, konsultatif, dan integratif. KPAI sebagai lembaga pusat memberikan dukungan, sementara KPAD bertugas di daerah untuk mengawasi dan melindungi anak,” jelas Yudha.
Ia menambahkan bahwa pembentukan KPAD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tepatnya di Pasal 74 Ayat 2. Dalam ketentuan tersebut, pembiayaan KPAD dibebankan kepada APBD.
> “Baik KPAI maupun KPAD adalah lembaga negara independen, namun sumber pendanaannya berasal dari negara dengan tujuan utama melayani publik,” ujarnya.
Yudha juga mengingatkan bahwa Kabupaten Garut sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan, yang menjadi dasar hukum kuat untuk mempercepat pembentukan KPAD.
Jumlah Anak Tinggi, Kasus Kekerasan Meningkat
Yudha menyebut, tingginya jumlah anak usia 0–14 tahun di Kabupaten Garut—sekitar 731 ribu jiwa dari total 2,8 juta penduduk—semakin memperkuat urgensi pembentukan lembaga perlindungan anak.
> “Melihat banyaknya kekerasan verbal, fisik, dan seksual terhadap anak, sudah saatnya Garut memiliki KPAD sebagai lembaga pendukung Pemkab dalam perlindungan anak,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum pengajar di Kecamatan Leles sebagai contoh nyata yang mengharuskan pembentukan KPAD segera dilakukan.
> “Kami sudah menerima informasi kasus di SDN Leles, seorang guru melakukan pelecehan seksual terhadap 51 siswa dari angkatan yang berbeda. Ini sangat darurat,” tegas Yudha.
Menurutnya, meskipun oknum guru tersebut telah dinonaktifkan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut, seharusnya sanksi tegas berupa pemecatan dari ASN diterapkan untuk menjamin keamanan lingkungan belajar.
Usulan dan Harapan ke Depan
Yudha mendorong agar Pemkab Garut bisa mengoptimalkan pendanaan dari program CSR untuk mendukung operasional KPAD, selain dana dari APBD.
Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan kembali mengaktifkan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) di sekolah-sekolah sebagai langkah preventif terhadap kasus serupa.
> “Kami di Komisi IV sepakat, pembentukan KPAD adalah langkah mendesak. KPAD dan KPAI adalah perwakilan masyarakat dalam perlindungan anak, meskipun dibiayai oleh APBN atau APBD,” pungkasnya.(opk)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 23:00 Tanggal 29 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912