Berita Nasional

Di Saksikan presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Pengganti Korupsi CPO Sebesar Rp.13.25 Triliun Ke Negara

×

Di Saksikan presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Pengganti Korupsi CPO Sebesar Rp.13.25 Triliun Ke Negara

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya senilai total Rp13.255.244.538.149,00 (Tiga Belas Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) kepada negara.

Penyerahan uang pengganti yang fantastis ini disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang tersebut berasal dari sitaan dan denda yang dibayarkan oleh korporasi terdakwa dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya dalam penegakan hukum dan upaya pemulihan aset negara. Presiden menilai pengembalian uang sebesar Rp13,25 triliun ini sebagai tanda baik dan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merugikan rakyat.

“Harta yang didapat dengan cara mengorbankan rakyat adalah haram!” tegas Presiden Prabowo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa keberhasilan pemulihan aset ini adalah komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi dan memastikan uang negara kembali ke kas demi kemakmuran rakyat. Meskipun uang yang dipajang secara simbolis hanya sebagian kecil (sekitar Rp2,4 triliun), total uang yang diserahkan mencapai lebih dari Rp13,2 triliun.

Presiden Prabowo juga mencontohkan, uang sebesar Rp13 triliun ini dapat digunakan untuk merenovasi lebih dari 8.000 sekolah atau membangun sekitar 600 desa nelayan, yang secara langsung akan berdampak positif pada perekonomian jutaan masyarakat. Presiden juga mendorong Kejaksaan untuk terus mengejar kekayaan negara yang diselewengkan di sektor-sektor lain, termasuk pertambangan, yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Penyerahan ini menegaskan kembali fokus pemerintah pada penindakan kasus korupsi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
(C.Supratman)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: e9cfa1a4a83f3946262219192ba9b753 | 2026

Di Saksikan presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Pengganti Korupsi CPO Sebesar Rp.13.25 Triliun Ke Negara

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:32 WIB, 21 Oktober 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-18454

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999