Nasional

Presiden Prabowo Teken Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Negara Perkuat Akses Pendidikan

Abah Rohman
0
×

Presiden Prabowo Teken Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah, Negara Perkuat Akses Pendidikan

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta – 6 Mei 2026 Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Regulasi tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Perpres ini menjadi landasan hukum baru untuk memperkuat upaya negara dalam menekan angka anak putus sekolah sekaligus memastikan mereka kembali mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Salinan Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Fokus pada Sembilan Kategori Anak Tidak Sekolah
Dalam Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa pencegahan dan penanganan difokuskan pada sembilan kategori anak tidak sekolah. Kategori ini mencakup berbagai kondisi sosial, ekonomi, hingga geografis yang menjadi penyebab utama anak tidak mengenyam pendidikan.
Langkah ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang lebih komprehensif, tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi dari berbagai faktor yang saling berkaitan.
Upaya Terpadu dan Berkelanjutan
Perpres ini menegaskan bahwa penanganan anak tidak sekolah dilakukan melalui:
Pencegahan sejak dini, agar anak tidak putus sekolah
Penanganan langsung, bagi anak yang sudah tidak bersekolah
Koordinasi lintas sektor, melibatkan kementerian, pemerintah daerah, hingga masyarakat
Dengan pendekatan terpadu ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan.
Jaminan Hak Pendidikan Anak
Kebijakan ini didasarkan pada komitmen negara dalam memenuhi hak dasar anak, khususnya di bidang pendidikan. Pemerintah menilai bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Mulai Berlaku Setelah Diundangkan
Dalam ketentuan penutup disebutkan:
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”
Dengan demikian, sejak diundangkan, seluruh pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti kebijakan ini melalui program dan aksi nyata di lapangan.
Harapan ke Depan
Pemerintah berharap Perpres ini mampu:
Menekan angka putus sekolah
Meningkatkan partisipasi pendidikan
Mengurangi kesenjangan akses pendidikan di berbagai daerah
Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
(Red)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 00:11, tanggal 05 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan