Berita NasionalKetenagakerjaan

May Day 2026 Ratifikasi ILO 188, Perlindungan Awak Kapal

×

May Day 2026 Ratifikasi ILO 188, Perlindungan Awak Kapal

Sebarkan artikel ini
May Day 2026
May Day 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

JAKARTA, 2 Mei 2026 — Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 pada peringatan May Day 2026. Kebijakan ini memastikan perlindungan awak kapal perikanan dengan standar internasional, mencakup hak kerja layak, keselamatan, dan jaminan sosial hingga wilayah laut lepas.

Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Laut

Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sebagai bentuk ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan yang selama ini bekerja di sektor berisiko tinggi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak pekerja hingga ke wilayah laut.

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata Yassierli.

Artikel terkait tentang ketenagakerjaan : Permenaker No 7 2026 Pembatasan Pekerjaan Outsourcing

Standar Internasional untuk Sektor Berisiko Tinggi

Yassierli menjelaskan, sektor penangkapan ikan memiliki tingkat risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun kompleksitas hukum lintas negara. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan standar perlindungan yang kuat dan selaras dengan praktik global.

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujarnya.

Ratifikasi ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi ketenagakerjaan internasional, khususnya dalam sektor maritim dan perikanan.

Cakupan Perlindungan Awak Kapal Perikanan

1. Persyaratan Usia dan Kesehatan

Setiap awak kapal wajib memenuhi standar usia minimum serta kondisi kesehatan yang memadai sebelum bekerja. Ketentuan ini bertujuan mencegah eksploitasi tenaga kerja, terutama terhadap anak di bawah umur.

2. Perjanjian Kerja Transparan

Konvensi ini mewajibkan adanya kontrak kerja tertulis yang jelas dan transparan. Dengan demikian, hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha memiliki kepastian hukum yang kuat.

3. Kesejahteraan di Atas Kapal

Awak kapal harus mendapatkan fasilitas akomodasi dan makanan yang layak selama menjalankan tugas di laut. Standar ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas hidup pekerja.

4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Perusahaan perikanan diwajibkan menyediakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses layanan medis yang memadai di atas kapal.

“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelas Yassierli.

Upaya Memberantas Kerja Paksa di Sektor Perikanan

Selain meningkatkan standar kerja, ratifikasi ILO 188 juga menjadi instrumen penting dalam memerangi praktik kerja paksa dan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi, dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja.

“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegasnya.

Sejarah Konvensi dan Komitmen Nasional

Konvensi ILO Nomor 188 diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai revisi dari berbagai aturan sebelumnya. Tujuannya adalah memperluas perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia.

Ratifikasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan pekerja di semua sektor, termasuk yang berada di wilayah terpencil seperti laut lepas.

“Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini,” pungkas Yassierli.


Berita lain tentang kerja : AAMAI Gelar Wisuda Profesional Asuransi Ke XXX

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 1862f5da6b21a9f5026b0261884ed5d7 | 2026

May Day 2026 Ratifikasi ILO 188, Perlindungan Awak Kapal

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pada 13:35 WIB, 4 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38355

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999