JAKARTA, 2 Mei 2026 — Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 pada peringatan May Day 2026. Kebijakan ini memastikan perlindungan awak kapal perikanan dengan standar internasional, mencakup hak kerja layak, keselamatan, dan jaminan sosial hingga wilayah laut lepas.
Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Laut
Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sebagai bentuk ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan yang selama ini bekerja di sektor berisiko tinggi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak pekerja hingga ke wilayah laut.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata Yassierli.
Artikel terkait tentang ketenagakerjaan : Permenaker No 7 2026 Pembatasan Pekerjaan Outsourcing
Standar Internasional untuk Sektor Berisiko Tinggi
Yassierli menjelaskan, sektor penangkapan ikan memiliki tingkat risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun kompleksitas hukum lintas negara. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan standar perlindungan yang kuat dan selaras dengan praktik global.
“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujarnya.
Ratifikasi ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi ketenagakerjaan internasional, khususnya dalam sektor maritim dan perikanan.
Cakupan Perlindungan Awak Kapal Perikanan
1. Persyaratan Usia dan Kesehatan
Setiap awak kapal wajib memenuhi standar usia minimum serta kondisi kesehatan yang memadai sebelum bekerja. Ketentuan ini bertujuan mencegah eksploitasi tenaga kerja, terutama terhadap anak di bawah umur.
2. Perjanjian Kerja Transparan
Konvensi ini mewajibkan adanya kontrak kerja tertulis yang jelas dan transparan. Dengan demikian, hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha memiliki kepastian hukum yang kuat.
3. Kesejahteraan di Atas Kapal
Awak kapal harus mendapatkan fasilitas akomodasi dan makanan yang layak selama menjalankan tugas di laut. Standar ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas hidup pekerja.
4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Perusahaan perikanan diwajibkan menyediakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses layanan medis yang memadai di atas kapal.
“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelas Yassierli.
Upaya Memberantas Kerja Paksa di Sektor Perikanan
Selain meningkatkan standar kerja, ratifikasi ILO 188 juga menjadi instrumen penting dalam memerangi praktik kerja paksa dan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi, dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja.
“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegasnya.
Sejarah Konvensi dan Komitmen Nasional
Konvensi ILO Nomor 188 diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai revisi dari berbagai aturan sebelumnya. Tujuannya adalah memperluas perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia.
Ratifikasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan pekerja di semua sektor, termasuk yang berada di wilayah terpencil seperti laut lepas.
“Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini,” pungkas Yassierli.
Berita lain tentang kerja : AAMAI Gelar Wisuda Profesional Asuransi Ke XXX
Redaksi Wartabelanegara.com (WBN) adalah portal berita nasional yang berdedikasi menyajikan informasi akurat seputar kebijakan publik, pertahanan, keamanan, dan dinamika sosial. Kami berkomitmen pada jurnalisme faktual dan objektif demi mendukung transparansi informasi bagi masyarakat Indonesia.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pukul 13:35, tanggal 04 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




