JAKARTA, 1 Mei 2026 — Pemerintah resmi memperkuat perlindungan pekerja alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang diumumkan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. Regulasi ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan outsourcing serta menjamin hak pekerja demi kepastian hukum yang lebih jelas.
Permenaker Outsourcing 2026 Jadi Langkah Strategis
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki praktik outsourcing di Indonesia.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” katanya.
Pembatasan Jenis Pekerjaan Alih Daya
Hanya Berlaku untuk Bidang Tertentu
Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Beberapa sektor yang diperbolehkan antara lain layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, hingga pekerjaan penunjang di sektor energi dan pertambangan.
Kebijakan ini sekaligus menutup celah praktik outsourcing pada pekerjaan inti yang selama ini kerap dipersoalkan oleh pekerja.
Mencegah Penyalahgunaan Outsourcing
Yassierli menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan untuk menciptakan keseimbangan.
“Melalui pengaturan ini, kita ingin memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan tidak merugikan pekerja,” ujarnya.
Kewajiban Perjanjian Tertulis
Perjanjian Harus Transparan
Permenaker ini juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari konflik industrial serta memberikan kejelasan bagi semua pihak.
Berita Lainnya : Rumah Jadi Dapur SPPG MBG, Pemilik-Penyewa Sepakat Asuransi
Jaminan Hak Pekerja Outsourcing
Hak Pekerja Dipertegas
Dalam regulasi ini, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari upah, lembur, hingga jaminan sosial.
“Kami memastikan bahwa seluruh hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja lainnya, tetap harus dipenuhi,” tegas Yassierli.
Perlindungan Lebih Kuat
Selain itu, pekerja outsourcing juga tetap berhak atas cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR), keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berita terkait lain : Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Daftar Lengkap Pejabat Dilantik
Pembatasan Jenis Pekerjaan Alih Daya
Hanya Berlaku untuk Bidang Tertentu
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Adapun sektor yang diperbolehkan meliputi:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Jasa pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional perusahaan
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Pembatasan ini bertujuan mencegah perusahaan mengalihdayakan pekerjaan inti yang seharusnya dikerjakan oleh pekerja tetap.
Mencegah Penyalahgunaan Sistem Outsourcing
Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem outsourcing tidak lagi digunakan secara berlebihan atau tidak sesuai peruntukan. Hal ini sekaligus menjawab berbagai kritik dari kalangan pekerja yang selama ini menilai praktik outsourcing sering merugikan buruh.
Kewajiban Perjanjian Tertulis
Isi Perjanjian Harus Jelas dan Transparan
Dalam regulasi ini, perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa outsourcing diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut minimal memuat:
- Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
- Jangka waktu kerja sama
- Lokasi kerja
- Jumlah tenaga kerja
- Perlindungan kerja
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
Kewajiban ini bertujuan menghindari konflik serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.
“Sanksi akan diberikan kepada pihak yang tidak menjalankan ketentuan sesuai regulasi,” kata Yassierli.
Komitmen Pemerintah di Hari Buruh
Momentum Hari Buruh Internasional dimanfaatkan pemerintah untuk menegaskan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan aturan ini secara konsisten agar perlindungan pekerja benar-benar terwujud.
Sumber Berita:
Siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan RI, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
Redaksi Wartabelanegara.com (WBN) adalah portal berita nasional yang berdedikasi menyajikan informasi akurat seputar kebijakan publik, pertahanan, keamanan, dan dinamika sosial. Kami berkomitmen pada jurnalisme faktual dan objektif demi mendukung transparansi informasi bagi masyarakat Indonesia.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pukul 09:30, tanggal 01 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




