Berita UtamaHeadline NewsKetenagakerjaan

Permenaker No 7 2026 Pembatasan Pekerjaan Outsourcing

×

Permenaker No 7 2026 Pembatasan Pekerjaan Outsourcing

Sebarkan artikel ini
Permenaker No 7 2026 Pembatasan Pekerjaan Outsourcing
Permenaker No 7 2026 Pembatasan Pekerjaan Outsourcing

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

JAKARTA, 1 Mei 2026 — Pemerintah resmi memperkuat perlindungan pekerja alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang diumumkan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. Regulasi ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan outsourcing serta menjamin hak pekerja demi kepastian hukum yang lebih jelas.

Permenaker Outsourcing 2026 Jadi Langkah Strategis

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki praktik outsourcing di Indonesia.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” katanya.

Pembatasan Jenis Pekerjaan Alih Daya

Hanya Berlaku untuk Bidang Tertentu

Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Beberapa sektor yang diperbolehkan antara lain layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, hingga pekerjaan penunjang di sektor energi dan pertambangan.

Kebijakan ini sekaligus menutup celah praktik outsourcing pada pekerjaan inti yang selama ini kerap dipersoalkan oleh pekerja.

Mencegah Penyalahgunaan Outsourcing

Yassierli menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan untuk menciptakan keseimbangan.

“Melalui pengaturan ini, kita ingin memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan tidak merugikan pekerja,” ujarnya.

Kewajiban Perjanjian Tertulis

Perjanjian Harus Transparan

Permenaker ini juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya.

Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari konflik industrial serta memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Berita Lainnya : Rumah Jadi Dapur SPPG MBG, Pemilik-Penyewa Sepakat Asuransi

Jaminan Hak Pekerja Outsourcing

Hak Pekerja Dipertegas

Dalam regulasi ini, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari upah, lembur, hingga jaminan sosial.

“Kami memastikan bahwa seluruh hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja lainnya, tetap harus dipenuhi,” tegas Yassierli.

Perlindungan Lebih Kuat

Selain itu, pekerja outsourcing juga tetap berhak atas cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR), keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berita terkait lain : Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Daftar Lengkap Pejabat Dilantik

 

Pembatasan Jenis Pekerjaan Alih Daya

Hanya Berlaku untuk Bidang Tertentu

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Adapun sektor yang diperbolehkan meliputi:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Jasa pengamanan
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  • Layanan penunjang operasional perusahaan
  • Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan

Pembatasan ini bertujuan mencegah perusahaan mengalihdayakan pekerjaan inti yang seharusnya dikerjakan oleh pekerja tetap.

Mencegah Penyalahgunaan Sistem Outsourcing

Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem outsourcing tidak lagi digunakan secara berlebihan atau tidak sesuai peruntukan. Hal ini sekaligus menjawab berbagai kritik dari kalangan pekerja yang selama ini menilai praktik outsourcing sering merugikan buruh.

Kewajiban Perjanjian Tertulis

Isi Perjanjian Harus Jelas dan Transparan

Dalam regulasi ini, perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa outsourcing diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut minimal memuat:

  • Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
  • Jangka waktu kerja sama
  • Lokasi kerja
  • Jumlah tenaga kerja
  • Perlindungan kerja
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak

Kewajiban ini bertujuan menghindari konflik serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya.

“Sanksi akan diberikan kepada pihak yang tidak menjalankan ketentuan sesuai regulasi,” kata Yassierli.

Komitmen Pemerintah di Hari Buruh

Momentum Hari Buruh Internasional dimanfaatkan pemerintah untuk menegaskan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan aturan ini secara konsisten agar perlindungan pekerja benar-benar terwujud.

Sumber Berita:
Siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan RI, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 03278a8cce0df39122a2ac46d19c5448 | 2026

Permenaker No 7 2026 Pembatasan Pekerjaan Outsourcing

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pada 09:30 WIB, 1 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38285

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999