WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Sinergi pemerintah dan masyarakat: dinas pertanahan makassar gelar sosialisasi massal pengadaan tanah jembatan barombong, tekankan prinsip adil, transparan, dan hukum yang kuat
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan. Kali ini, langkah strategis dilakukan dengan menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Barombong yang berlangsung secara bertahap dan menyeluruh, melibatkan seluruh elemen masyarakat Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Optimalisasi Pengadaan Tanah yang Adil dan Transparan untuk Kepentingan Umum” ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sulsilawati, M.Si, dan dilaksanakan di Golden Tulip Hotel, Jalan Sultan Hasanuddin. Sosialisasi ini dibagi menjadi 5 angkatan guna memastikan informasi tersampaikan dengan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pengurus RT/RW, LPM, PKK, Karang Taruna, hingga tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga secara umum.
Dalam sambutannya, Lurah Barombong, Eko Soeripto, menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Barombong bukan sekadar wacana, melainkan proyek nyata yang sudah masuk dalam prioritas utama pembangunan.
“Informasi dari Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa proyek pembangunan Jembatan Barombong ini menjadi urutan pertama yang menjadi prioritas untuk dikerjakan. Nilai manfaatnya ke depan sangat besar bagi kemajuan daerah kita,” ujar Eko dengan semangat.
Lurah juga menekankan pentingnya dukungan penuh dari masyarakat. Ia berharap kehadiran para tokoh dan pengurus lingkungan dapat menjadi jembatan informasi agar proyek strategis nasional ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Prinsip Kehati-hatian dan Legalitas yang Kuat
Salah satu poin paling krusial yang disoroti dalam pertemuan ini adalah aspek legalitas dan administrasi tanah. Mengingat seringnya pengadaan tanah di berbagai daerah terhambat masalah hukum atau administrasi, Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah sangat hati-hati dengan melibatkan unsur penegak hukum sejak dini.
“Nanti harus berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) semua, baru bisa pemerintah mengintervensi dananya di situ. Kenapa ini perlu kita tekankan prinsip kehati-hatian? Karena dari awal pihak Kepolisian dan Kejaksaan sudah menggandeng kami untuk mengawal proses ini supaya betul-betul sesuai aturan,” tegas Eko.
Hal ini diperkuat oleh penjelasan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan, yang menyebutkan bahwa celah hukum yang sering terjadi dalam pengadaan lahan biasanya hanya dua: salah bayar (membayar bukan kepada yang berhak) dan membayar lebih (merugikan negara). Oleh karena itu, verifikasi dokumen kepemilikan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Mekanisme Ganti Rugi dan Tahapan Proses
Narasumber, Ibu Nurhaliza Ismail, SH, dari Dinas Pertanahan memaparkan teknis pelaksanaan berdasarkan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 19 Tahun 2021 yang diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023, serta peraturan menteri terkait.
Dijelaskan bahwa pengadaan tanah untuk Jembatan Barombong masuk dalam kategori yang akan disesuaikan dengan luasan lahan. Jika di bawah 5 hektar, dapat menggunakan mekanisme skala kecil/cepat, namun tetap mengedepankan aspek penilaian yang independen dan profesional.
“Pengadaan tanah ini tidak berdasarkan kemauan, tapi ada pertimbangan. Penilaian nanti bisa berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) atau penilaian fisik bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Semuanya akan dimusyawarahkan agar bentuk ganti kerugiannya adil dan sepadan,” paparnya.
Mekanisme pembayaran pun dirancang sangat transparan. Bagi aset yang sudah jelas legalitasnya akan dibayarkan langsung, namun bagi aset yang masih dalam proses penyelesaian administrasi atau sengketa, akan dilakukan mekanisme Konsinyasi, yaitu penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri agar status lahan menjadi clean and clear sebelum pembangunan dimulai.
Sesi Tanya Jawab: Aspirasi dan Kejelasan Informasi
Dalam kegiatan ini juga berlangsung sesi tanya jawab yang interaktif. Salah satu tokoh masyarakat, Bapak Agus Mappigau, menyampaikan pertanyaan dan aspirasi yang mewakili keresahan warga terkait administrasi dan legalitas tanah.
Agus menanyakan mengenai status tanah yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat, serta mekanisme jual beli dan biaya yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa terkait sporadik atau jual beli tanah, biaya Akta Jual Beli (AJB) ditetapkan sebesar satu persen, dan proses pendaftaran serta pengesahan dokumen akan difasilitasi agar jelas status hukumnya.
“Terima kasih Bapak Agus dan seluruh tokoh masyarakat yang sudah bertanya. Ini sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman ke depan. Kami juga sangat menantikan dukungan penuh dari warga, bahkan kami tunggu spanduk dukungan dari masyarakat Kelurahan Barombong untuk pembangunan jembatan ini,” ujar perwakilan pemerintah menyambut positif masukan tersebut.



Pelibatan Tenaga Kerja Lokal: Harus yang Ahli dan Disiplin
Menanggapi aspirasi masyarakat yang ingin terlibat dalam pekerjaan fisik nantinya, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan menyambut baik hal tersebut namun memberikan catatan penting.
“Nanti kami akan berkomunikasi dengan pemenang tender untuk sebisanya melibatkan warga Barombong yang memiliki keahlian. Tapi ingat, jangan sampai ‘mati semua terlibat tapi tidak ahli’. Jangan sampai setelah diperjuangkan bisa masuk, justru kinerjanya buruk, sering absen, atau terlambat. Nanti yang ada justru menghambat proyek,” pesan perwakilan pemerintah.


Oleh karena itu, pendataan tenaga kerja lokal akan diseleksi dengan baik melalui tokoh masyarakat, hanya mereka yang benar-benar memiliki keahlian tukang batu, tukang kayu, atau guru bangunan yang akan direkomendasikan.
Suasana Akhir: Penandatanganan Berita Acara Dukungan
Kegiatan sosialisasi angkatan ke-V yang berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 ini ditutup dengan suasana penuh kekeluargaan dan kesepahaman. Sebagai bukti komitmen bersama, dilakukan penandatanganan Berita Acara yang diwakili oleh berbagai unsur:
1. Kepala Dinas Pertanahan
2. Camat Tamalate
3. Lurah Barombong
4. Ketua RT dan RW setempat.
5. Ketua LPM Kelurahan Barombong.
6. Perwakilan warga terdampak.
Kepala Dinas Pertanahan, Dra. Hj. Sulsilawati, M.Si, dalam arahannya mengapresiasi antusiasme masyarakat. Ia berharap sinergi yang terbangun hari ini dapat menjadi modal utama agar proses pembebasan lahan berjalan cepat, aman, dan membawa berkah bagi semua pihak demi terwujudnya Jembatan Barombong yang megah dan bermanfaat untuk generasi mendatang.
Publish by Dewi wati
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Sinergi Pemerintah Dan Masyarakat: Dinas Pertanahan Makassar Gelar Sosialisasi Massal Pengadaan Tanah Jembatan Barombong, Tekankan Prinsip Adil, Transparan, Dan Hukum Yang Kuat
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi pada 01:19 WIB, 1 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.









