DaerahPolri

Satpolairud Polres Garut Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Karang Papak Selama Long Weekend

Abah Rohman
0
×

Satpolairud Polres Garut Intensifkan Patroli dan Himbauan di Pantai Karang Papak Selama Long Weekend

Sebarkan artikel ini

 

Garut — Dalam rangka mengantisipasi lonjakan wisatawan saat libur panjang (long weekend), Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Garut melaksanakan kegiatan patroli sekaligus memberikan himbauan keselamatan kepada para pengunjung di kawasan Pantai Karang Papak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Garut, IPTU Saprudin, yang bersama anggotanya turun ke lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif di tengah meningkatnya aktivitas wisata masyarakat.

IPTU Aep menyampaikan bahwa patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya kecelakaan laut yang kerap terjadi akibat kurangnya kewaspadaan wisatawan terhadap kondisi ombak di pesisir selatan Garut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengunjung agar selalu berhati-hati, tidak berenang terlalu ke tengah, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan,” ujarnya. Minggu (3/5/2026).

Selain melakukan patroli, petugas juga secara aktif memberikan edukasi langsung kepada wisatawan terkait pentingnya menjaga keselamatan diri, mengawasi anak-anak saat bermain di pantai, serta menjaga kebersihan lingkungan wisata.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para wisatawan dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, serta meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan di wilayah perairan.

Polres Garut melalui Satpolairud akan terus meningkatkan pengawasan selama masa libur panjang guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berwisata di wilayah pesisir Kabupaten Garut. (Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 18:30 Tanggal 03 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912