Headline NewsPress release

Kemnaker Kembali Membuka Program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Aninggell
×

Kemnaker Kembali Membuka Program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Kembali Membuka Program
Kemnaker Kembali Membuka Program

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Jakarta — Setelah sukses menyelenggarakan batch I, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka pada 6–12 April 2026.

Program ini dibuka saat kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3 terus meningkat. Di tengah risiko kecelakaan kerja, tuntutan kepatuhan, dan kebutuhan menjaga produktivitas, keberadaan Ahli K3 tidak lagi bisa dipandang sekadar pelengkap.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pembukaan batch kedua ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang makin dibutuhkan dunia kerja.

 

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/4/2026).

 

Menurut Menaker, penguatan kompetensi K3 bukan hanya menyangkut pemenuhan aturan, melainkan juga perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Karena itu, akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 harus makin terbuka dan menjangkau lebih banyak pekerja.

 

“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

 

Seperti pada batch pertama, program ini gratis untuk biaya pembinaan/pelatihan. Peserta hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Rinciannya meliputi Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3, dan Rp150.000 untuk Penerbitan SKP.

Skema ini memberi ruang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan. Di sisi lain, perusahaan juga mendapat manfaat karena kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang memahami keselamatan dan kesehatankerja terus meningkat.

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Calon peserta minimal lulusan D3 dan wajib melampirkan scan ijazah asli dalam format PDF, scan KTP dalam format PDF, pasfoto berlatar merah dalam format JPG, scan dokumen asli Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang telah ditandatangani di atas materai dalam format PDF, Curriculum Vitae dalam format PDF, serta scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat dalam format PDF.

Peserta juga wajib menyiapkan handphone untuk absensi, komputer atau laptop/PC untuk mengikuti rangkaian pembinaan, serta mengikuti ujian yang dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan.

 

Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau pekerja yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui tautan https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2.

 

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui media sosial resmi Kemnaker.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-35181
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 3a52ebbfcf21de5d41e91175775ddedd | 2026

Kemnaker Kembali Membuka Program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 18:14 WIB, 6 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)