Garut – Pom Cupatik 3444111 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, kini semakin memperketat penerapan aturan dalam penyaluran bahan bakar jenis Pertalite sesuai ketentuan dari Pertamina. Langkah ini dilakukan dengan memberikan edukasi langsung kepada para konsumen, khususnya pengguna kendaraan roda empat (R4), agar wajib menggunakan sistem barcode sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi.
Pengawas Pom Cupatik 3444111, Dedi Hermawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menyalurkan subsidi secara tepat sasaran.
> “Kami terus mengedukasi masyarakat pengguna Pertalite agar mematuhi aturan dari Pertamina. Bagi kendaraan roda empat wajib dilengkapi barcode. Hal ini juga untuk membantu menghitung dan menyalurkan subsidi pemerintah secara akurat,” tutur Dedi Hermawan.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa penerapan barcode tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai langkah transparansi dan efisiensi dalam distribusi bahan bakar bersubsidi. Untuk kendaraan di luar kategori roda empat, proses pembelian masih tetap berjalan seperti biasa namun tetap dalam pantauan petugas.
Dengan adanya upaya ini, pihak pengelola Pom Cupatik 3444111 berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mengikuti kebijakan pemerintah, sehingga penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tertib dan tepat sasaran di wilayah Kecamatan Kersamanah dan sekitarnya.
(Tedi Nurdiansyah)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 10:45, tanggal 21 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

