WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Pom Cupatik 3444111 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, kini semakin memperketat penerapan aturan dalam penyaluran bahan bakar jenis Pertalite sesuai ketentuan dari Pertamina. Langkah ini dilakukan dengan memberikan edukasi langsung kepada para konsumen, khususnya pengguna kendaraan roda empat (R4), agar wajib menggunakan sistem barcode sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi.
Pengawas Pom Cupatik 3444111, Dedi Hermawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menyalurkan subsidi secara tepat sasaran.
> “Kami terus mengedukasi masyarakat pengguna Pertalite agar mematuhi aturan dari Pertamina. Bagi kendaraan roda empat wajib dilengkapi barcode. Hal ini juga untuk membantu menghitung dan menyalurkan subsidi pemerintah secara akurat,” tutur Dedi Hermawan.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa penerapan barcode tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai langkah transparansi dan efisiensi dalam distribusi bahan bakar bersubsidi. Untuk kendaraan di luar kategori roda empat, proses pembelian masih tetap berjalan seperti biasa namun tetap dalam pantauan petugas.
Dengan adanya upaya ini, pihak pengelola Pom Cupatik 3444111 berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mengikuti kebijakan pemerintah, sehingga penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tertib dan tepat sasaran di wilayah Kecamatan Kersamanah dan sekitarnya.
(Tedi Nurdiansyah)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
SPBU Cipatik 3444111 Kersamanah Garut Terapkan Edukasi Barkode Kepada Konsumen
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:45 WIB, 21 Oktober 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





