DaerahPolri

Polisi Olah TKP Kebakaran di SPBU Jati Samarang

Abah Rohman
0
×

Polisi Olah TKP Kebakaran di SPBU Jati Samarang

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Polsek Samarang Polres Garut bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan kebakaran sebuah kendaraan roda empat di area SPBU Jati, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Selasa (21/7/2026) pagi.

Kendaraan yang terbakar merupakan Daihatsu Ayla yang dikemudikan oleh Angga Putra (17), warga Kampung Ciwenek Koneng, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H. menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.15 WIB mengenai adanya kendaraan yang terbakar di area SPBU Jati. Mendapat informasi tersebut, Polsek Samarang bersama unsur Forkopimcam langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan pengamanan.

Berdasarkan keterangan para saksi, kendaraan tersebut tiba di area SPBU sekitar pukul 09.30 WIB.

Pengemudi tidak bermaksud mengisi bahan bakar, melainkan hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di kawasan SPBU. Setelah selesai mengambil uang dan kembali masuk ke dalam kendaraan, terdengar suara letupan dari bagian belakang kendaraan yang kemudian disusul munculnya api dari area bagasi. Ujar AKP Hilman saat ditemui awak media.

Karyawan SPBU, Pengemudi dan Warga sekitar berupaya memadamkan kobaran api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersedia di lokasi. Berkat respons cepat tersebut, api berhasil ditangani sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun meluas ke fasilitas SPBU.

Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp40 juta.
Dalam penanganan kejadian ini, petugas melakukan pengamanan di sekitar lokasi, pengumpulan informasi, serta pendataan terhadap para saksi. (Neneng Maryam)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 19:14 Tanggal 21 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912