GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik bening, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini belum tertangkap. Narkotika tersebut dikirim melalui angkutan umum jenis elf, sementara tersangka mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang memasok barang tersebut.
Tersangka juga mengaku membantu proses peredaran ganja dengan cara menyimpan atau menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu (mapping), sesuai arahan dari pemasok. Sementara itu, pemasaran diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram, dengan pembayaran yang ditransfer ke rekening milik pemasok.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah dua kali menerima ganja kering dari orang yang mengaku bernama A. Tersangka juga menyebutkan bahwa dirinya akan memperoleh upah setelah seluruh ganja tersebut berhasil terjual.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. kami juga turut melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 111 ayat (1), serta pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 114 ayat (1). (KW)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 14:11, tanggal 20 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.




