Berita

Desa Lenggo Dalam Masa Kekosongan Pimpinan, Masyarakat Menegaskan, Bupati Harus Menunjuk Putra Daera Lenggo Sebagai Pj Kepala Desa

Avatar
1
×

Desa Lenggo Dalam Masa Kekosongan Pimpinan, Masyarakat Menegaskan, Bupati Harus Menunjuk Putra Daera Lenggo Sebagai Pj Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar_Kamis (2/10/2025)

Lenggo, merupakan salah satu Desa di Kecamatan Bulo, Kab. Polewali Mandar  telah kehilangan sosok Kepala Desa karna meninggal dunia

Masyarakat Desa Lenggo merasa seperti anak kehilangan bapak karena kepergian sosok Kepala Desa yang di cintainya

Sejak wafatnya Kepala Desa, sampai saat ini belum ada Pj Kepala Desa yang  mengisi kekosongan tersebut sehingga membuat para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Lenggo mengatakan bahwa Desa Lenggo ini juga bagian dari Kab. Polman, harusnya  Bupati H. Samsul Mahmud secepatnya menunjuk Pejabat Desa Lenggo agar pelayanan dapat berjalan dengan baik

Salah satu Kepala Dusun Mengatakan, Dana Desa tidak bisa dicairkan karena tidak ada Pejabat Kepala Desa karna  yang berhak mengurus dan menandatangani pencairan Dana Desa adalah Kepala Desa

“jadi sekarang ini kami tidak  bisa berbuat apa apa bila belum ada Pejabat Kepala Desa yg baru”ungkap salah satu Kepala Dusun Lenggo

Masyarakat Lenggo melalui Kepala Dusun menegaskan bahwa, Bupati Polewali Mandar baiknya menunjuk putra daerah Lenggo untuk menjadi Pejabat Kepala Desa karena dianggap telah memahami situasi keadaan dan masyarakat Desa Lenggo agar
pelayanan di Kantor Desa bisa berjalan dengan baik dan lancar

Kepala Dusun juga menyampaikan  bahwa jalan menuju perkampungan yang rusak parah sangat sulit di lalui kendaraan roda empat saat ini dalam tahap perbaikan namun terhambat  karena anggaran Dana Desa tidak bisa di cairkan  sebelum ada Pj Kepala Desa. Ungkapnya

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh redaksi sulbar Jam 08:47 Tanggal 02 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912