Dandim 1714/PJ : Puncak Jaya Tinjau Pembersihan Saluran Irigasi PLTA di Kampung Bendungan
WBN, Puncak Jaya – Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Denny Salurerung, S.Sos meninjau kegiatan pembersihan saluran irigasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan sumber mata air minum di Kampung Bendungan, Distrik Kota Baru Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Sabtu (17/9/2022).
Pembersihan aliran arus sungai ini merupakan kegiatan yang di lakukan oleh Kodim 1714/ Puncak Jaya. Para anggota Kodim 1714 di bantu oleh masyarakat Kampung Bendungan melaksanakan kegiatan pembersihan saluran irigasi PLTA dan sumber mata air minum.
Dalam kegiatan tersebut, Dandim 1714/PJ melihat kondisi debit air yang kurang kemudian menuju ke lokasi mata air yang terletak lebih tinggi dari tandon penampungan. Setibanya di lokasi mata air, Dandim menerbangkan dron untuk mencari permasalahan dari sumber aliran air ke sungai.
Selanjutnya memulai pembersihan aliran arus sungai dari sumber mata air sampai ke tandon dan saluran irigasi PLTA. Terlihat dari hasil pembersihan aliran arus sungai terpantau debit air sungai sudah mulai lancar dan deras. Pembersihan saluran irigasi PLTA dan sumber mata air minum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena kebutuhan air ini sangat dibutuhkan di kehidupan sehari-hari.
Selama ini salah satu penyebab berkurangnya debit air di karenakan adanya batu batuan yang menghambat arus sungai sehingga air sungai berbelok arah apalagi di awal musim hujan seperti ini banyak sekali kayu, daun dan bebatuan yang menghambat aliran arus sungai. (*)
Sumber : Pen Kodim 1714/Puncak Jaya
Berita lain : Dandim 1714 /Puncak Jaya Kunjungan Kerja Ke Distrik Yambi Papua
Editor aktif di dunia jurnalistik online, dengan pengalaman menulis berita politik, hukum, dan sosial masyarakat. Mengedepankan akurasi data, keterbacaan tinggi, serta prinsip SEO-friendly agar berita mudah ditemukan pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 10:27 Tanggal 18 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
