Dandim 0735 Surakarta Resmikan Kampung Pancasila di Wilayahnya
Surakarta | WBN – Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Devy Kristiono bersama wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa dan Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yuliyanto, beserta para pejabat Muspida Pemkot Surakarta mencanangkan kampung Pancasila (23/3/2022). Peresmian dan Pencanangan Kampung Pancasila di Kampung Mutihan RT.05,RW .11 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta di tandai dengan Pemukulan Gong Oleh Wakil Walikota Surakarta dengan di dampingi Komandan Kodim 0735/Surakarta.
Dandim 0735/ Surakarta menegaskan Kampung Pancasila ini merupakan program atau gagasan dari Bapak Kasad sebagai upaya untuk kembali menggaungkan nilai-nilai Pancasila hingga pelosok negeri.
“Kegiatan pencanangan Kampung Pancasila di laksanakan sebagai bentuk kepedulian dan kesadaran internal warga dalam rangka upaya menjaga berdiri tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini harus terus dibina dan terus dipelihara dikarenakan keberadaan masyarakat kita yang majemuk dan begitu beragam, sehingga apabila itu tidak dibina dengan baik dan ada indikasi yang ingin memecah belah akan mudah sekali terjadi gesekan antar warga.”tegasnya.
Sementara itu yang sama, wakil Walikota Surakarta Teguh Prakoso menegaskan, pentingnya seluruh warga masyarakat Kota Solo saling menjaga toleransi dan kerukunan.
“Pancasila merupakan ideologi, kesepakatan para pendiri bangsa termasuk di dalamnya para ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat.”tuturnya.
Kontributor : Arda 72
Editor : Al Amin.S
Berita Lainnya : Dandim 1714/PJ Tinjau Pembersihan Saluran Irigasi PLTA di Bendungan
Media Partner : https://pulbaket.com/kukuhkan-75-paskibraka-kab-tolikara-dandim-1702-jayawijaya-beri-pesan-cinta-tanah-air/
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 17:03 Tanggal 24 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
