Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian di PA Badung
WARTABELANEGARA.COM | BADUNG – Rumah tangga pasangan selebritas Dahlia Poland dan Fandy Christian resmi berada di ujung tanduk. Setelah hampir 10 tahun menikah, Dahlia melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami di Pengadilan Agama Badung, Bali, pada Senin, 28 Juli 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 12 Agustus mendatang.
Gugatan Cerai Diajukan ke PA Badung
Informasi perceraian Dahlia dan Fandy dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Agama Badung. Hakim PA Badung, Fauziah Rohmah, menyatakan bahwa perkara sudah resmi terdaftar di kepaniteraan.
“Untuk status perkara memang sudah ada terdaftar, ya di Kepaniteraan Pengadilan Agama Badung,” ungkap Fauziah kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa sidang perdana pasangan selebritas tersebut akan digelar pada 12 Agustus 2025. Namun, pihak pengadilan belum mengungkap alasan atau pokok perkara dari gugatan tersebut.
“Kami belum masuk ke pokok perkara. Alasannya apa, perceraiannya karena apa, itu belum ada yang tahu,” jelasnya.
Pengacara: Klarifikasi Akan Disampaikan Langsung oleh Dahlia
Terkait kabar perceraian ini, kuasa hukum Dahlia Poland, Wayan Vajra, memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia menyatakan bahwa klarifikasi resmi akan disampaikan langsung oleh kliennya.
“Saat ini saya tidak bisa menjawab secara terang dan langsung terkait kebenaran bahwa Ibu Dahlia melayangkan gugatan cerai kepada Mas Fandy. Untuk hal itu bisa ditanyakan langsung kepada Dahlia atau Mas Fandy,” kata Wayan melalui pesan singkat.
Rumah Tangga Hampir 10 Tahun
Dahlia Poland dan Fandy Christian menikah pada 24 November 2015. Selama hampir satu dekade membina rumah tangga, pasangan ini telah dikaruniai anak dan kerap terlihat harmonis. Namun, rumah tangga mereka pernah diterpa isu perselingkuhan yang menyeret nama Fandy Christian.
Meski kabar gugatan cerai telah tersebar luas, hingga kini baik Dahlia maupun Fandy belum memberikan pernyataan resmi kepada publik maupun media.
Penulis : Aninggell
Sumber : Haibunda
Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera
Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian di PA Badung

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 12:54 Tanggal 06 Agustus 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
