DaerahPolri

Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya

Abah Rohman
0
×

Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya

Sebarkan artikel ini

 

Garut –Polsek Wanaraja melaksanakan operasi minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja, Rabu (04/08/2026).

Kegiatan ini menyasar dua lokasi yakni Kampung Pandasari Desa Cinunuk dan Kampung Cimalaka RT.03/04 Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras berbagai jenis dan ukuran, terdiri dari 7 botol besar dan 5 botol kecil, di antaranya anggur merah, Intisari, A.O, hingga Atlas anggur lechye.

Selain barang bukti, petugas juga mendata dua orang pemilik/penjual miras yang diduga menjual secara eceran tanpa izin. Terhadap keduanya dilakukan pendataan sebagai bagian dari proses penindakan awal.

Kapolsek Wanaraja, Abusono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Wanaraja dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, ujar Abusono.

Para pelaku/penjual disangkakan melanggar Pasal 538 KUHP juncto Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 19:49 Tanggal 05 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912