Berita Daerah

Bupati Garut Lantik Empat Kepala Desa PAW, DPMD Targetkan Seluruh Proses Selesai Agustus 2026

Taufik Hidayat
×

Bupati Garut Lantik Empat Kepala Desa PAW, DPMD Targetkan Seluruh Proses Selesai Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 14 Juli 2026 – Bupati Garut secara resmi melantik empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pamengkang Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Selasa (14/7/2026). Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Garut untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal setelah adanya kekosongan jabatan kepala desa.

Melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, Kepala Dinas DPMD M. Ramdani menjelaskan kepada awak media bahwa empat kepala desa yang dilantik berasal dari Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Talegong, Desa Sindangprabu, Kecamatan Wanaraja, serta Desa Mekarmukti, Kecamatan Talegong.

Idad Badrudin menerangkan bahwa pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu dilakukan apabila kepala desa sebelumnya meninggal dunia atau mengundurkan diri, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Dalam kondisi tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, desa wajib menyelenggarakan pemilihan kepala desa antar waktu agar kepemimpinan di tingkat desa tetap berjalan dengan baik.

Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 24 desa di Kabupaten Garut yang melaksanakan proses Kepala Desa PAW. Dari jumlah tersebut, 17 kepala desa telah resmi dilantik, sementara tiga desa masih dalam tahap pemberkasan, dan sisanya sedang menjalani tahapan pelaksanaan pemilihan.

“Kami berharap seluruh proses pemilihan kepala desa antar waktu dapat selesai pada bulan Agustus 2026. DPMD terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idad berharap para kepala desa yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta membawa perubahan positif bagi desanya masing-masing.

“Harapan kami tentu kepala desa yang baru dapat membangun desa menjadi lebih maju, mandiri, serta memberikan pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat. Kehadiran kepala desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, Kabupaten Garut yang memiliki 421 desa membutuhkan komitmen kuat dari seluruh kepala desa dalam mengelola anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga publikasi kepada masyarakat.

“Dana Desa harus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Idad menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Kepala Desa PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler. Jika Pilkades reguler diselenggarakan secara serentak dengan kepanitiaan yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten, maka untuk pemilihan Kepala Desa PAW penyelenggara utamanya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan DPMD Kabupaten Garut.

Dengan pelantikan empat kepala desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut berharap penyelenggaraan pemerintahan desa semakin optimal, pembangunan dapat terus berjalan, serta pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat di seluruh wilayah Kabupaten Garut.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 19:18 Tanggal 14 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912