Berita Daerah

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN 2 Sukaratu

Abah Rohman
×

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN 2 Sukaratu

Sebarkan artikel ini

 

Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, mencatat hasil yang menggembirakan. Jumlah peserta didik di sekolah tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya 305 siswa menjadi 315 siswa setelah proses penerimaan murid baru selesai.

Peningkatan jumlah siswa ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diberikan SDN 2 Sukaratilu. Keberhasilan tersebut juga menjadi bukti kerja sama yang baik antara pihak sekolah, para guru, serta dukungan dari orang tua dan masyarakat sekitar dalam memajukan dunia pendidikan.

Hendra Ramdani, S.Pd., selaku guru SDN 2 Sukaratu, mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian tersebut.
Alhamdulillah, pada pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 jumlah siswa di SDN 2 Sukaratu meningkat dari 305 menjadi 315 siswa. Hasil ini dapat dikatakan cukup berhasil dalam perolehan siswa baru.

Kami akan terus berupaya meningkatkan
mutu pendidikan serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta didik, tuturnya.

Dengan bertambahnya jumlah peserta didik, SDN 2 Sukaratu berharap dapat terus menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan berkualitas sehingga mampu mencetak generasi yang berprestasi, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan di masa depan. (Dede Rahma)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 484ff8b50d5084ecedb788cfd068868e | 2026

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN 2 Sukaratu

Dibuat oleh Abah Rohman pada 21:28 WIB, 14 Juli 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999