*Sinergi Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran TPA Bajeng*
GOWA — Kepedulian dan kesigapan aparat gabungan bersama masyarakat kembali terbukti dalam penanganan darurat di wilayah Kabupaten Gowa. Kebakaran yang melanda area tempat pembuangan sampah (TPA) di Dusun Sunggumanai, Desa Pa’bbentengang, Kecamatan Bajeng, berhasil dipadamkan setelah berjibaku selama kurang lebih tiga jam. Jumat (4/9/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada pukul 14.30 Wita ketika seorang saksi mata di sekitar lokasi melihat kepulan asap dan nyala api dari tumpukan sampah. Saksi dengan cepat melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa setempat, Koptu Udin, serta aparat terkait.
Merespons laporan tersebut, Babinsa Koptu Udin bersama unsur Polri dan warga sekitar langsung bergerak cepat menuju titik koordinat kejadian. Dengan memanfaatkan alat seadanya seperti ember dan ranting pohon, serta didukung oleh 1 unit mobil tangki pemadam dari Dinas Lingkungan Hidup, tim gabungan bahu-membahu melakukan upaya pemadaman secara intensif.
Berkat kerja sama yang solid antara 1 personel TNI, 1 personel Polri, dan sekitar 10 warga setempat, api akhirnya berhasil dipadamkan secara total dan aman pada pukul 17.30 Wita.
Akibat kejadian ini, lahan seluas kurang lebih 50 are yang berisi tumpukan sampah hangus terbakar. Kendati demikian, berkat tindakan cepat dan terpadu dari seluruh unsur yang terlibat, api berhasil dicegah agar tidak meluas ke area pemukiman warga di sekitar lokasi.
Dewi Wati adalah jurnalis wilayah sulawesi di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Dewi gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 08:46 Tanggal 05 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


