WBN, Timika – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 114 yang dilaksanakan oleh Kodim 1710/Mimika akan berakhir pada 24 Agustus mendatang. Para anggota Satgas TMMD memanfaatkan sisa waktunya untuk membantu membersihkan lapangan dari rumput liar.
Para personel Satgas TMMD ke- 114 Kodim 1710/Mimika melaksanakan kegiatan kerja bakti lapangan bola kaki bersama para pemuda Kampung Atapo, Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Selasa, 23 Agustus 2022.
Kegiatan kerja bakti ini diharapkan mampu untuk membersihkan lapangan sehingga lapangan desa yang biasa digunakan untuk kegiatan sepakbola para pemuda bisa dimanfaatkan kembali setelah dibersihkan.
Salah satu personel Satgas TMMD ke-114 Serda Edwin Renyaan mengatakan, pihaknya sengaja mengajak para pemuda ini untuk bersama-sama membersihkan lapangan agar bisa difungsikan sebagai lapangan sepak bola atau kegiatan lainnya.
“Kerja bakti atau gotong royong ini dilakukan di lapangan bola untuk pembersihan rumput. Selain itu juga sebagai bentuk sinergitas antara warga dan TNI di program TMMD,” katanya.
Menurutnya, dalam program TMMD sendiri, TNI membantu pemerintah dalam akselerasi pembangunan masyarakat baik fisik maupun non fisik.
“Di sisi lain, tujuan utama pelaksanaan TMMD adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan dalam rangka meningkatkan kemanunggalan TNI-Rakyat,” ujar Edwin.
Penulis: Asmat
Editor: Ikamn P
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 22:27 Tanggal 23 Agustus 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
