BakamlaDaerahSekolah

Bakamla Sambas Berikan Sertifikat Pada Taruni SMKN 1 Perikanan Pemangkat

Aninggell
0
×

Bakamla Sambas Berikan Sertifikat Pada Taruni SMKN 1 Perikanan Pemangkat

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Bakamla Sambas Berikan Sertifikat Pada Taruni SMKN 1 Perikanan Pemangkat

WBN, Sambas | Kepala Stasiun Sambas Letkol Bakamla Arief Purwantono, S.E.,M.T., serahkan sertifikat kepada 12 (dua belas) orang taruni SMKN 1 Perikanan Pemangkat yang telah selesai mengikuti Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) di Kantor Stasiun Sambas, Kabupaten Sambas, Kemarin.

Letkol Bakamla Arief Purwantono mengatakan Taruni SMKN 1 Perikanan Pemangkat telah menjalani Prakerin selama 3 (tiga) bulan. Dan selama praktek dengan penuh semangat dan antusias mereka belajar tentang pemantauan perairan khususnya perairan wilayah kalimantan barat melalui Automatic Identification System (AIS) Dashboard Scrutiny, pengadministrasian, pengenalan radio, pengenalan kapal, pengenalan Apar, serta pelatihan jaringan.
Seluruh personel Stasiun Bakamla Sambas turut terlibat dalam pembinaan dan pembimbingan Taruni ini, bukan tanpa alasan , mereka adalah generasi muda yang perlu diberikan pemahaman tentang kemaritiman. “Indonesia adalah negara maritim dan sudah semestinya generasi muda lebih mencondongkan pengetahuan tentang maritim dibandingkan pengetahuan lainnya,”ujar Letkol Bakamla Arief Purwantono.
Letkol Bakamla Arief Purwantono juga berharap kedepannya agar semua pengetahuan yang telah diberikan kepada para Taruni dapat bermanfaat dan menambah kemampuan para taruni kedepannya baik apabila melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi atau disaat mereka terjun langsung dalam dunia kerja.
Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

 Bakamla Sambas Berikan Sertifikat / wartabelanegara
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 18:47 Tanggal 19 November 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912