Garut 20 Nopember 2025.Aliansi Mahasiswa Garut yang terdiri dari sejumlah BEM perguruan tinggi, Dani Wijaya Kusuma selaku Ketua Senat Sekolah Tinggi Hukum Garut, serta Ashar Gipari selaku Presiden Mahasiswa IPI, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Garut. Dalam aksinya, mahasiswa membawa tiga tuntutan utama: menolak pengesahan KUHAP, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, serta menuntut penguatan regulasi terkait penyitaan dan perampasan aset pelaku korupsi.
Aksi berlangsung dengan rangkaian orasi dari berbagai perwakilan mahasiswa yang secara bergiliran menyampaikan kritik dan tuntutan mereka. Setelah demonstrasi berlangsung, massa aksi kemudian diterima oleh anggota legislatif H. Imat Rohimat dari Fraksi Golkar dan Luqi Saadah dari Fraksi PKB, yang mendengarkan langsung sekaligus menanggapi aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Dalam orasinya, mahasiswa turut menyoroti persoalan kedisiplinan anggota dewan yang dinilai kurang maksimal dalam menjalankan tugas. Mereka menyinggung adanya anggota DPRD yang diduga bermain ponsel saat rapat paripurna berlangsung. Selain itu, mahasiswa mengkritik kurangnya keberpihakan kebijakan pemerintah daerah terhadap masyarakat, terutama di tengah seruan efisiensi anggaran. Massa mempersoalkan masih banyaknya kegiatan SKPD yang dilaksanakan di hotel, serta adanya pengajuan kendaraan dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati Garut, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi keuangan daerah.
Aksi ditutup dengan pernyataan bahwa mohon kaji ulang dana parpol khusunya kepada ketua DPRD Garut, mahasiswa akan terus mengawal berbagai isu tersebut. Mereka menegaskan kesiapan untuk melakukan konsolidasi lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak pemerintah maupun DPRD.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 19:58 Tanggal 20 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912