DaerahHukum HAM dan KriminalOrganisasi

Aksi Demo Depan Kantor KPK, Gempar Laporkan Dugaan Adanya Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

Fahria
0
×

Aksi Demo Depan Kantor KPK, Gempar Laporkan Dugaan Adanya Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Aksi Demo Depan Kantor KPK, Gempar Laporkan Dugaan Adanya Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

WBN , JAKARTA – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Kedatangan kami ke sini untuk melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan dugaan adanya mafia proyek di kabupaten Bogor ke KPK,” ungkap Ketua Gempar Putra Nur Pratama kepada awak media, Kamis (27/1/2022).

Sementara Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Ham Gempar Sirhan Umusugi menyatakan, bahwa proyek pembangunan yang ada di kabupaten Bogor terindikasi adanya mafia yang menguasai pembangunan di kabupaten Bogor.

Menurutnya, banyak isu yang beredar di publik bahwasanya beberapa proyek yang ada di kabupaten Bogor itu anya dikuasai dalam arti lain dimonopoli oleh segelintir orang, dan jelas hal tersebut sangat menjadi bahan perbincangan hangat di tengah kondisi yang masih rumit seperti saat ini.

“Dugaan adanya sosok dibalik banyaknya proyek pembangunan di kabupaten Bogor ini sudah lama diperbincangkan, bahkan dari jauh-jauh hari pun kami sudah menduga adanya tindakan melawan hukum di dalam proyek-proyek dengan nilai cukup fantastis,” ucap pria yang biasa dipanggil Sirhan ini.

Sirhan menjelaskan, maksud dan tujuan kami ke sini (KPK) adalah untuk meminta KPK agar melakukan investigasi khusus terhadap masalah pembangunan di kabupaten Bogor, khususnya Dinas PUPR kabupaten Bogor yang mempunyai domain dalam proyek pembangunan yang kami laporkan, karna banyak sekali kejanggalan saat pelaksanaan proyek.

“Yahh, seperti misalnya ada yang terlambat dalam menyelesaikan, ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi bahan yang telah ditetapkan pemerintah, dan bahkan ada salah satu PT yang mempunyai rekam jejak buruk dalam hal ini melakukan tindak pidana korupsi di salah satu proyek daerah yang hari ini memenangi Tender proyek di kabupaten Bogor,” kata Sirhan.

Kami berharap KPK dapat jeli dalam melihat laporan yang akan kami laporkan ini, sebab berdasarkan hasil advokasi, analisa dan data yang telah dihimpun ada banyak hal yang menjadi alasan mengapa KPK harus segera membuat tindakan, dikarenakan uang yang dipakai untuk pembangunan adalah uang dari APBD dan sudah sangat jelas bahwa APBD bersumber dari masyarakat dan berorientasi terharap keinginan dan kebutuhan rakyat.

“Sejauh ini, kami masih sangat mempercayai KPK dalam memberantas tindak pidanan korupsi di NKRI, sebab akhir-akhir ini ada banyak kasus yang sudah dipecahkan oleh KPK. Maka dari itu, kita hanya bisa menunggu tindak lanjut yang akan dilakukan oleh KPK,” harap Sirhan.

“Kami Gempar, kata Sirhan, akan melakukan aksi lagi jika sudah 30 hari kerja KPK, agar kami bisa selalu mendampingi dan mengawasi laporan kami sampai ada titik terang, dalam hal ini ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena ini adalah upaya kami selaku masyarakat untuk mewujudkan UU No.28 Tahun 1999,” tutupnya.

 

Aksi Demo Depan Kantor KPK / WARTABELANEGARA
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 31 Oktober 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Jam 16:16 Tanggal 27 Januari 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912