Perundungan Siswi SMP di Sidrap Viral, 10 Pelajar Diduga Terlibat dan Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
SIDRAP, 12 Oktober 2026 — Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswi berusia 13 tahun di SMP Negeri 1 Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah video kekerasan berdurasi 28 detik beredar luas di media sosial. Sebanyak 10 siswi dari kelas VII dan IX diduga terlibat dalam insiden yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, saat jam istirahat di dalam kelas. Orang tua korban menolak penyelesaian melalui jalur damai dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sidrap untuk diproses secara hukum.
Kronologi Perundungan Siswi SMP di Sidrap
Kasus ini mencuat setelah rekaman yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang siswi tersebar di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di lingkungan SMP Negeri 1 Rappang.
Dalam rekaman yang beredar, korban yang mengenakan kaus merah muda dan jilbab cokelat terlihat berdiri menghadap dinding kelas sambil menutupi wajahnya. Sejumlah siswi tampak mengelilingi korban, menunjuk-nunjuk, dan melontarkan perkataan kasar.
Video tersebut juga memperlihatkan dugaan tindakan menarik jilbab korban. Ketika korban duduk di bangku kelas, beberapa siswi kembali mendekatinya. Dalam rekaman itu, terlihat pula tindakan mendorong kepala korban.
Informasi yang diberitakan media pada Minggu, 11 Oktober 2026, menyebut dugaan kekerasan tidak hanya berupa tindakan yang terlihat dalam video. Korban juga diduga mengalami penamparan berulang kali, pemukulan menggunakan gagang sekop sampah, serta pelemparan wadah makanan atau ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang perlu didalami penyidik untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak.
Kepala Sekolah Benarkan Peristiwa Perundungan
Kepala SMP Negeri 1 Rappang, Rahmat Perdana, membenarkan adanya kejadian perundungan yang melibatkan sejumlah siswi di sekolahnya.
Ia menjelaskan, insiden berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika para siswa sedang menjalani waktu istirahat.
Rahmat menyebut terdapat 10 siswi dari kelas VII dan IX yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut penjelasan pihak sekolah, dugaan perundungan itu berawal dari kesalahpahaman dan isu yang beredar di antara para siswa. Namun, keterangan yang diperoleh dari para siswa masih berbeda-beda sehingga penyebab pasti kejadian tersebut belum dapat dipastikan.
Pihak sekolah telah mengadakan pertemuan untuk membahas penanganan kasus. Koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta orang tua siswa.
Orang Tua Korban Menempuh Jalur Hukum
Orang tua korban memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum dan tidak menghendaki penyelesaian hanya melalui perdamaian.
Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda membenarkan bahwa laporan resmi dari orang tua korban telah diterima kepolisian.
Berdasarkan pemberitaan pada Minggu, 11 Oktober 2026, laporan tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap.
Keterangan awal kepolisian menyebut dugaan kekerasan yang dialami korban melibatkan beberapa bentuk tindakan fisik. Selain dugaan penamparan, korban disebut mengalami pemukulan menggunakan gagang sekop sampah dan pelemparan ompreng MBG.
Dugaan tindakan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan korban, saksi, bukti yang tersedia, serta pendalaman penyidik.
Hingga informasi yang berhasil dihimpun dalam pembaruan ini, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai penetapan tersangka ataupun hasil akhir penyidikan.
Sekolah Fokus pada Pendampingan Siswa
Pihak SMP Negeri 1 Rappang menyatakan penanganan perkara pidana diserahkan kepada aparat berwenang. Sementara itu, sekolah berfokus pada pendampingan dan memastikan hak pendidikan serta kondisi psikologis siswa yang terlibat tetap mendapat perhatian.
Koordinasi dengan UPTD PPA menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, baik untuk mendukung pemulihan korban maupun memastikan proses pemeriksaan berlangsung dengan memperhatikan kebutuhan anak.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penanganan perundungan di lingkungan pendidikan melalui koordinasi antara sekolah, keluarga, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak.
Perlindungan Korban dan Proses Penyelidikan
Perundungan di sekolah dapat melibatkan kekerasan verbal, intimidasi, maupun tindakan fisik. Dalam kasus di SMP Negeri 1 Rappang, dugaan tindakan yang muncul dalam rekaman dan keterangan awal perlu ditangani berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan resmi.
Karena korban dan para siswi yang diduga terlibat masih berusia anak, penyebaran identitas lengkap, foto, maupun informasi pribadi mereka perlu dihindari. Perlindungan identitas anak penting untuk mencegah tekanan sosial, perundungan lanjutan, dan dampak psikologis selama proses penanganan berlangsung.
Publikasi video kekerasan juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak memperluas penderitaan korban atau menghambat proses pemeriksaan.
Penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil penyelidikan Polres Sidrap, termasuk pendalaman kronologi, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penentuan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tidak menghakimi anak-anak yang terlibat sebelum proses pemeriksaan memberikan kejelasan mengenai peristiwa dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 19:59 Tanggal 12 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


